Jemaah Umrah dan Jemaah Haji Khusus Wajibkan Terdaftar Sebagai Peserta JKN

By. Siti Rahmawati - 26 Jul 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus diwajibkan terdaftar sebagai peserta JKN. Kebijakan ini diatur langsung oleh Kementerian Agama.

 

Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang diteken pada 21 Desember lalu.

 

Ada lima poin yang ditekankan dalam KMA tersebut:

1. Pelaku usaha dan pekerja pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN.

 

Baca juga : 

 

2. PPIU dan PIHK mempersyaratkan pendaftaran calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus sebagai peserta aktif program JKN, dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

3. Jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN sebelum Keputusan ini ditetapkan, wajib menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.

 

4. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

 

5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Baca juga : 

 

Perlu diketahui, KMA 1456 Tahun 2022 ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

 

Tidak hanya peserta calon jemaah umrah dan haji khusus, para pelaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga diwajibkan ikut dalam kepesertaan JKN BPJS Kesehatan.

 

PPIU dan PIHK mempersyaratkan pendaftaran calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus sebagai peserta aktif program JKN, dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi KMA Nomor 1456 tahun 2022.

 

Jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN sebelum keputusan tersebut ditetapkan, wajib menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus. Sementara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan program JKN tersebut.

 

KMA 1456 Tahun 2022 disebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

 

Baca juga : 

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp