Batemuritour.com-Ibadah haji merupakan ibadah yang menjadi idaman bagi umat Islam. Ia termasuk salah satu dari lima Rukun Islam. Animo masyarakat untuk menunaikan ibadah haji pun terus meningkat.
Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa Pemerintah telah mengusulkan BPIH tahun 1444H/2023M sebesar Rp98.893.909 dengan formulasi Bipih sebesar Rp69.193.733 (kurang lebih 70%) dan Nilai Manfaat sebesar Rp29.700.175 (kurang lebih 30%).
Nilai manfaat tersebut yang nantinya diberikan BPKH dari hasil investasi yang dilakukannya. Kalau dilihat dari total BPIH, maka BPIH tahun 1444 H/2023M naik sebesar Rp514.888,02 dibandingkan tahun 1443 H/2022M.
Namun, yang menjadi pertanyaan publik hari ini adalah kenaikan nilai Bipih yang pada tahun sebelumnya rata-rata sebesar Rp39.886.009 menjadi sebesar Rp69.193.733 atau berkisar 73,48%. Hal tersebut yang dirasakan oleh banyak kalangan sangat memberatkan calon jemaah haji.
Baca juga :
Formulasi tersebut telah dilakukan melalui kajian mendalam dan hanya menggeser beban yang pada tahun-tahun sebelumnya lebih banyak ditanggung oleh Nilai Manfaat dari BPKH, menjadi lebih banyak ditanggung oleh calon jemaah haji. Mengapa kebijakan tersebut dilakukan? Jawabannya antara lain adalah untuk menjaga sustainabilitas atau keberlanjutan keuangan haji.
Nilai manfaat yang dihasilkan oleh BPKH dibagi antara lain untuk virtual account, operasional BPKH, dan sumber BPIH yang oleh banyak kalangan menyebutnya sebagai “subsidi.” Pergeseran formulasi 70% Bipih dan 30% Nilai Manfaat tentu akan berpengaruh kepada sustainabilitas keuangan haji tersebut.
Nilai manfaat yang dihasilkan setiap tahun adalah hasil dari pengelolaan keuangan haji yaitu setoran awal calon jemaah haji daftar tunggu. Apabila pergeseran formulasi tersebut berakibat pada penggunaan Nilai Manfaat yang melebihi perolehan Nilai Manfaat pada BPKH, maka pergeseran tersebut tentu akan mengancam sustainabilitas keuangan haji yang dikelola oleh BPKH. Penggunaan dana setoran awal jemaah haji daftar tunggu untuk calon jemaah haji tahun berjalan jelas tidak dibenarkan.
Porsi Nilai Manfaat yang dibagikan kepada calon jemaah haji daftar tunggu melalui virtual account menjadi jaminan terpenuhinya prinsip keadilan. Hal tersebut perlu mitigasi karena virtual account menjadi penyeimbang beban bagi calon jemaah haji pada saat akan melakukan pelunasan Bipih, mengingat BPIH ke depan semakin meningkat.
Baca juga :
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com