Batemuritour.com- Informasi Haji Reguler, perihal Percepatan Haji Reguler Lansia (lanjut usia), berikut Persyaratan dan Tata Cara Percepatan Haji Reguler dan Syarat Pengajuan Pendamping Lansia sesuai informasi resmi dari sumber resmi Kemenag RI.
Calon jamaah haji Lansia (lanjut usia) adalah calon jemaah haji usia minimal 65 tahun / 85 tahun / 95 tahun pada saat keberangkatan kloter pertama tahun berjalan, dan terdaftar 10 tahun / 5 tahun / 3 tahun sebelumnya terhitung dari keberangkatan kloter pertama tahun berjalan.
Calon jemaah haji Lansia (lanjut usia) mendapatkan prioritas percepatan dan bisa mengajukan 1 (satu) orang pendamping dengan hubungan keluarga suami / istri / anak kandung, setelah jemaah haji Lansia (lanjut usia) tersebut masuk dalam daftar pengumuman berhak lunas di tahap pertama dan melunasi pada tahap pertama.
Baca juga :
Menurut database Siskohat (Sistem Informasi dan komputerisasi Haji Terpadu) yang mendapatkan prioritas percepatan adalah :
1. Jamaah Haji Reguler Kategori Lansia (Lanjut Usia)
2. Kategori usia 65 tahun sampai 84 tahun dengan masa tunggu minimal 10 tahun (Syarat ketentuan berlaku)
3. Kategori usia 85 tahun sampai 94 tahun dengan masa tunggu minimal 5 tahun (Syarat ketentuan berlaku)
4. Kategori usia 95 tahun dan seterusnya dengan masa tunggu minimal 3 tahun (Syarat ketentuan berlaku)
Catatan : Tidak ada persyaratan pengajuan Lansia (lanjut usia) karena penentuan Lansia (lanjut usia) berdasarkan data Siskohat (Sistem Informasi dan komputerisasi Haji Terpadu) pusat.
Apabila terdapat jemaah haji masuk kategori lansia secara database Siskohat (Sistem Informasi dan komputerisasi Haji Terpadu) karena salah entri tanggal lahir, dan hasil verifikasi ditemukan usia sebenarnya serta bukti - bukti pendukung belum masuk kategori Lansia (lanjut usia), maka akan dikeluarkan dari daftar Lansia (lanjut usia).
Baca juga :
Persyaratan Pengajuan Pendamping dari Keluarga Peserta Lansia (Lanjut Usia)
1. Hubungan keluarga Suami / Istri / Anak Kandung
2. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota sesuai domisili
3. Foto copy KTP dan KK jamaah lansia dan pendamping dilegalisir
4. Foto copy dokumen yang menunjukan hubungan keluarga dilegalisir (Akte Kelahiran dan atau Buku Nikah)
5. Foto copy bukti setoran lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) lansia (lanjut usia)
6. Foto copy bukti setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) pendamping
7. Fotocopy paspor (jika sudah ada)
Jemaah haji lansia yang boleh mengajukan pendamping adalah jemaah haji Lansia (lanjut usia) yang masuk daftar pelunasan Tahap I dan juga yang sudah melunasi pada Tahap I. Jemaah haji Lansia (lanjut usia) yang tidak melunasi pada pelunasan Tahap I tidak boleh mengajukan pendamping, begitu juga Jemaah haji Lansia (lanjut usia) di luar daftar Siskohat (Sistem Informasi dan komputerisasi Haji Terpadu), tidak diperbolehkan mengajukan permohonan percepatan haji.
Baca juga :
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com