Ketentuan Pelimpahan Nomor Porsi (Menukar / Mengganti) Peserta Calon Jamaah Haji Reguler

By. Siti Rahmawati - 27 Jul 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Pelimpahan nomor porsi Jemaah haji reguler dapat diberlakukan bagi Jemaah haji yang telah mendaftar pada Kementerian Agama namun Jemaah yang bersangkutan meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan.

 

Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau Saudara kandung yang ditunjuk melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang disepakati secara tertulis oleh keluarga dan / atau melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi Jemaah haji.

 

Batasan waktu Jemaah haji yang meninggal dunia agar nomor porsi dapat dilimpahkan adalah:

1. Meninggal dunia terhitung mulai tanggal 29 April 2019 sejak diundangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 (tidak berlaku surut) dan

2. Meninggal dunia sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dari bandara embarkasi.

3. Bagi Jemaah haji yang meninggal dunia yang telah menerima uang Biaya hidup selama di tanah suci (living cost), penerima pelimpahan wajib mengembalikan uang Biaya hidup selama di tanah suci (living cost), sebelum menerima pelimpahan nomor porsi. Abaikan jika belum menerima dari Kemenag RI.

 

Baca juga : 

 

Pengajuan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji dilakukan setiap hari kerja selama Jemaah haji yang bersangkutan memenuhi persyaratan pelimpahan porsi.

1. Pengajuan usulan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota tempat Jemaah haji yang bersangkutan terdaftar.

2. Nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen hanya dapat dilimpahkan satu kali.

3. Bagi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen yang memiliki nomor porsi lebih dari 1 (satu), hanya dapat dilimpahkan 1 (satu) nomor porsi dan nomor porsi lainnya dibatalkan.

 

 

Persyaratan Pelimpahan Nomor Porsi (Menukar / Mengganti) Peserta Calon Jamaah Haji Reguler

Jemaah Haji Meninggal Dunia:

1.Fotokopi Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

2. Asli bukti setoran awal dan / atau setoran lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).

3. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang diketahui oleh RT, RW, dan Lurah / Kepala Desa sebagaimana format terlampir

4. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Jemaah haji penerima pelimpahan sebagaimana format terlampir.

5. Fotokopi Ktp, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir, Fotokopi Akta Nikah, atau bukti lain Jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.

 

Baca juga :

 

Jemaah Haji Sakit Permanen:

1. Asli surat keterangan sakit dari rumah sakit pemerintah dengan kategori sakit sesuai peraturan Kategori Sakit Permanen dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.

2. Asli bukti setoran awal dan / atau setoran lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).

3. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang diketahui oleh RT, RW, dan Lurah / Kepala Desa sebagaimana format terlampir

4. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Jemaah haji penerima pelimpahan sebagaimana format terlampir.

5. Fotokopi Ktp, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir, Fotokopi Akta Nikah, atau bukti lain dari Jamaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.

 

Prosedur Pelimpahan Nomor Porsi (Menukar / Mengganti) Peserta Calon Jamaah Haji Reguler

Penerima pelimpahan nomor porsi harus mengajukan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota domisili tempat mendaftar jamaah haji meninggal dunia atau sakit permanen

 

Petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota melakukan verifikasi berkas, jika berkas lengkap dan memenuhi syarat dibuatkan Surat Rekomendasi Ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

Penerima pelimpahan nomor porsi wajib datang ke kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk melakukan pengisian formulir SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji), dan melakukan pengambilan foto dan perekaman sidik jari.

 

Baca juga : 

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp