Batemuritour.com-Agama Islam adalah agama yang moderat dalam akidah, manhaj, peribadatan, sistem dan akhlak. Syariat Islam berisi ketentuan yang berciri adil dalam semua ketetapannya dimana ciri adil ini meniscayakan adanya wasathiyah (moderasi).
Kata moderasi berasal dari bahasa Latin moderâtio, yang berarti ke-sedang-an (tidak kelebihan dan tidak kekurangan). Kata itu juga berarti penguasaan diri (dari sikap sangat kelebihan dan kekurangan). Secara umum, moderat berarti mengedepankan keseimbangan dalam hal keyakinan, moral, dan watak dalam sikap.
Sedangkan dalam bahasa Arab, moderasi dikenal dengan kata wasath atau wasathiyah, yang memiliki padanan makna dengan kata tawassuth (tengah-tengah), i‟tidal (adil), dan tawazun (berimbang). Orang yang menerapkan prinsip wasathiyah bisa disebut wasith. Semua kata ini menyiratkan satu makna yang sama, yakni adil.
Sebab, semua yang tidak berada di tengah (wasathiyah) berarti berada di dua kutub antara perilaku berlebihan (ifrath) atau lalai (tafrith).
Baca juga :
Islam bukanlah agama ekstremis, teroris dan menumpahkan darah. Peradaban Islam adalah peradaban moderat, dan umat Islam adalah umat yang moderat (wasath). Implementasi dan bentuk moderasi dalam agama Islam ini mencakup semua aspek kehidupan, sehingga seluruh tatanan Islam sesuai dengan keadilan.
Zaman terus terus berubah dan manusia membutuhkan pembaharuan sejalan dengan tuntutan zaman. Manhaj wasathiyah akan menjadi jembatan yang akan mewujudkan keselarasan antara perubahan waktu, tempat dan kondisi manusia.
Menurut Abdul Wahhab Khalla, Islam mengenal dua jenis hukum. Pertama, hukum hukum (al-ahkam) yang al-ma‟qulah al-ma‟na atau ahkam lam yasta’atsiri Allah bi „ilmi „ilaliha. Yakni hukum yang mengandung illat hukum, sehingga bisa dinalar dan dengan sendirinya bisa dilakukan qiyas (analogi).
Kedua, hukum-hukum (al-ahkam) yang ghairu ma‟qulah al-ma‟na atau hukum yang tidak mengandung illat hukum sehingga mujtahid tak bisa melakukan qiyas. Pada hukum jenis kedua ini, Allah SWT tak menginformasikan illat hukumnya.
Baca juga :
Berkaitan dengan ibadah haji, Sayyid Abi Bakar Syatha al-Dimyathi dalam kitab I’anah alThalibin menyatakan bahwa aktivitas haji termasuk ke dalam hukum jenis kedua. Ia bersifat ta’abbudi. Seluruh amalan haji bersifat ta'abbudi.
Adapun diantaranya bentuk moderasi dalam pelasaan ibadah haji dan umrah sebagai berikut:
1. Pemerintah Arab Saudi dengan dukungan para ulama melakukan perluasan wilayah Mina hingga mencakup wilayah Muzdalifah yang populer dengan sebutan “Mina Jadid”.
2. Beralih dari satu Mazhab kepada Mazhab lain
Idealnya, ketetapan hukum dilakukan secara konsisten dengan berpegang kepada satu mazhab tertentu, dengan bersandar pada qaul manshus imam mazhab. Jika tidak dimungkinkan maka beralih kepada pendapat para pengikutnya.
Misalnya seseorang berwudhu dengan mengikuti madzhab Syafi'i dalam hal mengusap sebagian rambut kepala. Pada saat yang sama dia mengikuti mazhab Hanafi dan Maliki dalam hal tidak batalnya wudhu karena bersentuhan dengan wanita lain tanpa syahwat dan tidak ada niat menimbulkan syahwat.
Baca juga :
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com