Modernisasi dalam Pelaksanaan Haji : Isthitha’ah Haji 

By. Siti Rahmawati - 27 Jul 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Meskipun ibadah haji termasuk rukun Islam, namun para ulama sepakat haji itu tidak diwajibkan kecuali hanya kepada mereka yang mampu saja.

 

Al-Quran Al-Karim secara tegas menyebutkan bahwa Allah mewajibkan ibadah ini hanya kepada mereka yang mampu untuk berangkat haji, sehingga mereka yang tidak masuk dalam kategori mampu maka tidaklah diwajibkan untuk mengerjakan Ibadah Haji

 

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
 

Artinya: Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah mengerjakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu. 

(Q.S Ali Imran[3]: 97)

 

Menurut Imam Malik, orang yang sanggup berjalan kaki dan mencari nafkah atau bekerja selama ibadah haji serta adanya biaya yang cukup bagi keluarga yang ditinggalkan, dia sudah masuk dalam kategori istitha'ah (mampu). 

 

Imam Syafi'i berpendapat istita’ah terbagi menjadi dua, masing-masing istitha’ah mubasyarah (mampu karena diri sendiri) dan istitha'ah ghairu mubasyarah (mampu karena bantuan orang lain). Petugas haji adalah termasuk dalam kategori istitha'ah ghairu mubasyarah.

 

Baca juga : 

 

Ulama mazhab Hanafi dan Hanbali menyatakan bahwa istitha'ah meliputi badan sehat, memiliki biaya dan kendaraan, aman dalam perjalanan.

 

Menurut Ulama Mutaakhirin (kontemporer) dalam istitha'ah perlu dimasukkan unsur kesehatan dan kesempatan mendapatkan kuota,terkait dengan adanya kebijakan negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) tahun 1986, yang menetapkan bahwa kuota haji setiap Negara diperhitungkan dengan perbandingan jumlah penduduk muslim 1000:1, artinya 1000 muslim 1 orang yang berhak mendapat kuota haji.

 

Tidak hanya itu, saat ini istitha'ah jemaah haji juga mencakup aspek kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan  Jemaah Haji, maupun ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. 

 

Dengan demikian istiṭa'ah berarti seseorang mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau dari segi:

 

Baca juga :

 

a) Jasmani:
Sehat, kuat, dan sanggup secara fisik untuk melaksanakan ibadah haji.

 

b) Rohani:

(1) Mengetahui dan memahami manasik haji.

(2) Berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melaksanakan ibadah haji dengan perjalanan yang jauh.

 

c) Ekonomi:

(1) Mampu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditentukan oleh pemerintah.

(2) Biaya haji yang dibayarkan bukan berasal dari satu-satunya sumber kehidupan yang apabila sumber kehidupan itu dijual terjadi kemudlaratan bagi diri dan keluarganya.

(3) Memiliki biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan.

 

Baca juga : 

 

d) Keamanan:

(1) Aman dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji.
(2) Aman bagi keluarga dan harta benda serta tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan.
(3) Tidak terhalang, misalnya mendapat kesempatan atau izin perjalanan haji termasuk mendapatkan kuota tahun berjalan, atau tidak mengalami pencekalan.

(4) Tidak ada wabah penyakit, seperti terjadinya pandemi covid 19 sejak 2019 menjadikan tertundanya istitha'ah hingga dua kali musim haji. Saat ini, kondisi telah dinyatakan aman dan jemaah kembali istitha‟ah. Namun demikian jemaah Indonesia yang istithaah tahun 2022 hanya sebanyak 100.051 orang, sesuai dengan kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

 

Ini berarti, orang yang tidak istitha'ah maka kewajiban hajinya gugur. Dengan demikian, tidak sepatutnya ada jemaah yang memaksakan diri untuk diberangkatkan sementara dia tidak memenuhi ketentuan istitha'ah.

 

Baca juga :

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp