Batemuritour.com- Polemik kuota haji masih menjadi pembicaraan di tengah masyarakat Indonesia. Hal ini lantaran banyak penduduk di Indonesia yang mayoritas Muslim ingin menunaikan ibadah hajinya akan tetapi terkendala kuota yang menyebabkan antrean lama.
Bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang ingin menunaikan ibadah haji, dikenal istilah Haji Luneg. Haji Luneg merupakan singkatan dari Haji Luar Negeri.
Faktanya, lebih mudah berangkat haji dari luar negeri karena kuota haji di negara-negara tersebut cukup banyak mengingat penduduk Muslim di beberapa negara tersebut lebih sedikit.
Untuk itu, WNI yang menetap di luar negeri ingin melaksanakan ibadah haji tidak harus pulang ke Tanah Air untuk berhaji melalui kuota Indonesia.
Baca juga :
Lantas, apakah diperbolehkan berangkat Haji dari luar negeri? Menurut Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Eko Hartono, hal tersebut lumrah saja ketika mereka menggunakan kuota e-Hajj yang tersedia di Negara yang ditempati WNI masing-masing.
Menurutnya, syarat utama untuk masuk kuota haji negara tersebut harus tinggal beberapa lama, tergantung ketentuan negara tersebut sebelum mendaftar perjalanan Haji.
Setelah mendapatkan residence permit dari negara yang ditinggali WNI, baru kemudian mereka bisa mendaftar haji melalui e-Hajj.
WNI yang sudah mendaftar visa di luar negeri sebab setiap negara diberikan otoritas untuk mengeluarkan visa haji. Sementara, ada negara-negara terutama negara yang umat Islamnya sedikit, tak menggunakan kuota haji itu. Sementara, di situ ada WNI yang ingin berhaji. Sehingga, WNI itu bisa memakai kuota haji di negara itu.
Baca juga :
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com