Hukum Mengumandangkan dan Iqomah Ketika Melepas Keberangkatan Jamaah Haji

By. Siti Rahmawati - 28 Jul 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Mengumandangkan adzan dan iqomah adalah sunnah ketika akan menunaikan ibadah sholat. Tetapi, ketika melakukan ibadah yang lainnya, tidak ada anjuran untuk mengumandangkan adzan dan iqomah.

 

Meski demikian, di dalam tradisi umat Islam di Indonesia, kita banyak menjumpai tradisi yang mengumandangkan adzan dan iqomah saat melepas keberangkatan jamaah haji.

 

Lantas bagaimana tradisi ini kalau dilihat dalam kacamata hukum Islam?

 

Tidak perlu terburu-buru menghukumi tradisi ini sebagai sesuatu yang salah atau berlebihan, sebab tidak ada anjuran mengenai hal ini. Dalam menyikapi sebuah tradisi yang berkembang di masyarakat perlu adanya pendekatan kultural sekaligus intelektual.

 

Secara kultural masyarakat muslim di Indonesia cenderung senang mengadakan acara doa bersama dalam rangka mengungkapkan rasa syukur sekaligus sebagai media sandaran agar mendapatkan keselamatan. Termasuk dalam melepas keberangkatan jamaah haji di kumandangkanlah adzan dan iqomah.

 

Baca juga :

 

Bagaimanapun tradisi ini adalah tradisi yang baik. Sebagian ulama berpendapat bahwa mengumandangkan adzan ketika hendak bepergian tidaklah dilarang, bahkan dianjurkan. Pendapat ini sebagaimana keterangan yang terdapat di dalam Kitab I’anatut Tholibin, Juz 1, hlm. 23.

 

قَوْلُهُ خَلْفَ الْمُسَافِرِ- أَيْ وَيُسَنُّ الْأَذَانُ وَالْإِقَامَةُ أَيْضًا خَلْفَ الْمُسَافِرِ لِوُرُوْدِ حَدِيْثٍ صَحِيْحٍ فِيْهِ قَالَ أَبُو يَعْلَى فِي مُسْنَدِهِ وَابْنُ أَبِيْ شَيْبَةَ: أَقُوْلُ وَيَنْبَغِي أَنَّ مَحَلَّ ذَالِكَ مَالَمْ يَكُنْ سَفَرٌ مَعْصِيَّة

 

"Kalimat 'menjelang bepergian bagi musafir' maksudnya dalah disunnahkan adzan dan iqamah bagi seseorang yang hendak bepergian berdasar Hadis Shohih. Abu Ya’la dalam Musnad-nya dan Ibnu Abi Syaibah mengatakan: Seyogyanya adzan yang dimaksud itu dikerjakan ketika akan berangkat bepergian yang tidak bertujuan untuk maksiat."

 

Baca juga : 

 

Pendapat di atas diperkuat juga dengan adanya sebuah Hadis yang menjelaskan tentang hal yang sama. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Berikut ini redaksinya;

 

أَتَى رَجُلَانِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرِيدَانِ السَّفَرَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَنْتُمَا خَرَجْتُمَا فَأَذِّنَا ثُمَّ أَقِيمَا ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا

 

“Ada dua orang yang pernah mendatangi Nabi SAW, mereka berdua ingin bepergian. Lalu Nabi SAW bersabda; Jika kalian berdua keluar, maka kumandangkanlah adzan lalu iqomah, lalu yang paling tua di antara kalian hendaknya menjadi imam.”

 

Jadi meskipun tidak ada anjuran secara langsung mengenai kumandang adzan dan iqomah dalam mengiringi keberangkatan jamaah haji, pendapat sebagian ulama dan adanya informasi Hadis yang menceritakan tentang bagaimana Rasulullah SAW dan Sahabat pernah mengumandangkan adzan dan iqomah dalam mengiringi kepergiannya seseorang, tentu dirasa cukup untuk tidak menyalahkan tradisi yang ada di tengah-tengah umat Islam, khususnya masyarakat Indonesia itu. Bahkan kalau Rasulullah SAW melakukan ini, meski tanpa perintah, maka hukum mengumandangkan adzan dan iqomah dalam mengiringi keberangkatan jamaah haji ini menjadi sunnah.

 

Baca juga : 

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp