Pembadalan Lempar Jumrah, Haruskah Bayar Dam?

By. Dewi Savitri - 31 Jul 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Melontar jumrah merupakan salah satu rukun wajib haji yang harus dilakukan oleh setiap jamaah haji. Proses ini melibatkan melempar tujuh batu sebagai bagian dari ibadah haji. Namun, ada situasi tertentu di mana seorang jamaah haji tidak bisa melontar jumrah, seperti karena kesehatan, masalah hukum, usia lanjut, kepadatan jamaah, atau uzur lainnya. Untuk kasus semacam ini, disarankan bagi jamaah haji untuk melakukan dam haji.

 

Baca Juga: Mengenal Masjid Nabawi di Madinah, Ini Dia Keistimewaannya

 

Proses Melontar Jumrah dalam Haji

 

Lontar jumrah terdiri dari dua tahap, yaitu lontar jumrah 'aqabah yang dilakukan pada hari nahar (10 Dzulhijjah) dan lontar jumrah di hari Tasyrik yang jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Jamaah haji lansia dapat melakukan nafar awal (meninggalkan Mina lebih awal) agar tidak memberatkan fisiknya saat melontar jumrah.

 

Pembadalan Lontar Jumrah: Solusi untuk Jamaah Haji yang Tidak Bisa Melontar

 

Bagi mereka yang terkendala dalam melontar jumrah karena alasan kesehatan atau uzur lainnya, diperbolehkan untuk meminta orang lain melontar jumrah atas nama mereka. Proses ini disebut sebagai "pembadalan lontar jumrah". Pembadalan ini diizinkan dalam fiqih dan tidak mewajibkan jamaah haji untuk membayar dam karena lontar jumrahnya tetap sah. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu orang yang membantu harus melontar jumrah atas nama dirinya terlebih dahulu sebelum membantu orang lain.

 

Baca Juga: Ini Dia Makna Lempar Jumrah dalam Ibadah Haji & Umrah

 

Penting untuk ditekankan bahwa badal lontar jumrah ini boleh dilakukan dan tidak menimbulkan kewajiban membayar dam. Jamaah haji yang termasuk dalam risiko tinggi, jamaah haji lansia, atau jamaah haji yang merasa keletihan, tidak perlu memaksa diri untuk melontar jumrah sendiri. Mereka dapat meminta bantuan dari jamaah lain yang lebih mampu secara fisik untuk membantu melontar jumrah atas nama mereka.

 

Rukun Wajib Haji Lainnya

 

Selain melontar jumrah 'aqabah dan melontar di hari Tasyrik, ada beberapa rukun wajib haji lainnya, terutama dalam Mazhab Syafi'i, yaitu mabit di Muzdalifah, mabit di Mina pada hari Tasyrik, ihram dari miqat, dan tawaf wada.

 

Dengan pemahaman tentang pembadalan lontar jumrah, jamaah haji yang menghadapi kesulitan dalam melaksanakan rukun wajib haji dapat tetap menjalankan ibadah dengan bantuan jamaah lain yang mampu. Semoga informasi ini membantu para jamaah haji dalam menjalankan ibadah dengan lancar dan penuh keberkahan. Wallahu a‘lam.

 

Baca Juga: Tata Cara Melempar Jumrah, Wajib Kalian Ketahui Sebelum Berangkat Haji

 

Sekian pembahasan batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp