Hukum Tinggalkan Mabit di Mina, Harukah Bayar Dam?

By. Dewi Savitri - 31 Jul 2023

Bagikan:
img

Batemurirour.com- Hai sobat batemuri!! Mabit di Mina selama malam-malam tasyriq merupakan salah satu rukun haji yang diwajibkan menurut mayoritas ahli fiqih. Bagi jamaah haji yang tidak melaksanakan mabit tanpa adanya uzur, dikenakan dam sebagai gantinya. Berdasarkan penjelasan dari beberapa ulama, mari kita pahami hukum dan tata cara dam bagi jamaah haji yang terkendala melaksanakan mabit di Mina.

 

Baca Juga: Ini Dia Makna Lempar Jumrah dalam Ibadah Haji & Umrah

 

Hukum Meninggalkan Mabit di Mina

 

1. Meninggalkan Mabit dengan Uzur

 

Jika seseorang tidak mampu melaksanakan mabit di Mina pada hari-hari tasyriq karena adanya uzur, seperti karena sakit, kesulitan mendapatkan tempat, atau uzur syar'i lainnya, maka tidak ada hukuman baginya. Allah Ta'ala berfirman, "Bertakwalah kepada Allah sebisa-bisanya." (Q.S. At-Taghabun: 16). Dalam kondisi seperti ini, haji yang mengalami uzur diberikan keringanan oleh Allah.

 

2. Meninggalkan Mabit tanpa Uzur

 

Jika seseorang meninggalkan mabit di Mina pada hari-hari tasyriq tanpa adanya uzur, maka dia telah meninggalkan sesuatu yang disyariatkan oleh Rasulullah SAW, baik itu dari segi perkataan maupun perbuatan. Ulama menyatakan bahwa mabit di Mina pada hari-hari tasyriq termasuk kewajiban haji menurut pendapat terkuat di antara para ulama. Jika seseorang meninggalkannya tanpa uzur syar'i, maka dia terkena dam (penebusan). Sebagai perbandingan, sebagian yang memiliki uzur, seperti penggembala dan pemberi minum (jamaah haji), mendapatkan keringanan, namun keringanan ini tidak diberikan kepada mereka yang mampu melaksanakannya secara sempurna.

 

Baca Juga: Berburu Kambing DAM di Pasar An'am Makkah

 

Tata Cara dan Kuantitas Dam

 

Dam merupakan penebusan atas meninggalkan mabit di Mina. Dam ini harus disembelih dan dibagi-bagikan di tanah haram (tanah suci) kepada para fakir. Jamaah haji yang terkena dam tidak boleh memakan bagian dari daging hewan yang disembelih sebagai penebusan.

 

Dalam hal ini, cukup satu kali dam sebagai penebusan karena meninggalkan mabit pada hari-hari tasyriq. Dam ini harus dijalankan dengan penuh kesadaran atas kesalahan dalam meninggalkan rukun haji ini.

 

Baca Juga: Regulasi Pembayaran Dam Jemaah Haji Indonesia

 

Demikianlah hukum dan tata cara dam bagi jamaah haji yang tidak melaksanakan mabit di Mina. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang jelas dan bermanfaat bagi para jamaah haji. Wallahu a'lam. Sekian pembahasan Batemuri Tour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp