Batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Dam dalam ibadah haji merupakan bentuk penebusan atau denda atas pelanggaran tertentu yang dilakukan oleh jamaah haji atau umrah. Terdapat tiga macam dam yang diwajibkan dalam haji, yaitu Dam Nusuk, Dam Isa'ah, dan Dam Kafarat. Mari kita bahas lebih detail mengenai ketiga macam dam ini beserta tata cara pelaksanaannya.
Baca Juga: Berburu Kambing DAM di Pasar An'am Makkah
1. Dam Nusuk
Dam Nusuk adalah denda yang diwajibkan bagi para jamaah haji yang memilih manasik hajinya dengan cara Tamatu' atau Qiran. Ini berarti dam ini hanya berlaku bagi mereka yang memilih manasik haji Tamatu' atau Qiran, bukan karena melakukan pelanggaran. Dalam firman Allah Ta'ala, dam nusuk dijelaskan sebagai penebusan atas manasik haji Tamatu' atau Qiran.
2. Dam Isa'ah
Dam Isa'ah merupakan denda yang diwajibkan bagi jamaah haji atau umrah yang tidak melaksanakan perkara-perkara wajib haji dan wajib umrah. Beberapa pelanggaran yang menyebabkan diwajibkannya dam isa'ah antara lain:
Dam isa'ah juga diwajibkan bagi jamaah haji atau umrah yang tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Mekah karena alasan kesehatan atau halangan lainnya. Sebagai bentuk penebusan, seseorang harus menyembelih seekor kambing.
3. Dam Kafarat
Dam Kafarat merupakan denda yang diwajibkan bagi para jamaah haji atau umrah yang melakukan pelanggaran tertentu selama dalam masa ihram. Jenis-jenis pelanggaran yang mengharuskan dam kafarat antara lain:
a. Melanggar Larangan Ihram: Beberapa contoh pelanggaran ini termasuk memakai pakaian berjahit (untuk laki-laki), menutup wajah (untuk perempuan), memakai minyak rambut harum, mencukur rambut dan bulu badan, dan lain-lain. Dalam hal ini, jamaah boleh memilih untuk membayar dam seekor kambing, membayar fidyah berupa makanan pokok untuk enam orang miskin, atau menjalankan puasa selama tiga hari.
b. Membunuh Binatang Buruan Darat: Sebagai bentuk penebusan atas pelanggaran ini, seseorang harus membayar dam yang sesuai dengan jenis binatang yang dibunuh.
c. Berjima' (berhubungan suami istri) dalam Keadaan Ihram: Pelanggaran berat ini dapat membatalkan haji seseorang. Jika pelanggaran terjadi sebelum tahallul awal (akhir dari haji), maka haji dibatalkan dan jamaah harus membayar dam seekor unta. Namun, jika pelanggaran terjadi setelah tahallul awal, haji tidak dibatalkan dan dam kafarat masih tetap diwajibkan.
Dalam melakukan dam kafarat, penting untuk mematuhi tata cara yang telah ditentukan. Dam ini harus diserahkan dengan penuh kesadaran dan niat untuk menebus pelanggaran yang telah dilakukan.
Demikianlah penjelasan mengenai macam-macam dam haji beserta tata cara pelaksanaannya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para jamaah haji dan umrah untuk menjalankan ibadah dengan lebih baik dan penuh kesadaran. Aamiin.
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com