Sholat di Tangga Masjid: Kompromi Antara Keterbatasan dan Kepentingan Ibadah

By. Darma Taujiharrahman - 03 Aug 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com - Dalam ajaran fiqh Islam, terdapat beberapa tempat yang diharamkan untuk dijadikan sebagai tempat sholat, seperti tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan hewan, pekuburan, tengah jalan, kamar mandi, tempat berkerumun unta, dan di atas Ka’bah. Namun, dalam situasi tertentu, seringkali ditemui masjid yang penuh sehingga para jamaah terpaksa melaksanakan sholat di tangga masjid.

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, sebenarnya hanya ada tujuh tempat yang tidak diperbolehkan sebagai tempat sholat, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Namun, ketika menghadapi situasi di tangga masjid, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

 

Baca juga: Hukum Menggendong Anak saat Shalat?

 

وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : – نَهَى اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُصَلَّى فِي سَبْعِ مَوَاطِنَ : اَلْمَزْبَلَةِ , وَالْمَجْزَرَةِ , وَالْمَقْبَرَةِ , وَقَارِعَةِ اَلطَّرِيقِ , وَالْحَمَّامِ , وَمَعَاطِنِ اَلْإِبِلِ , وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اَللَّهِ – رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَهُ

Artinya: “Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat pada tujuh tempat: tempat sampah, tempat penyembelihan hewan, perkuburan, tengah jalan, kamar mandi, kandang unta, dan di atas Kabah. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dinilai lemah olehnya)” (HR. Tirmidzi)

 

Salah satu perhatian utama adalah menjaga kesahihan sujud. Dalam sholat, posisi leher dan kepala seorang musholli harus berada lebih rendah dari punggungnya ketika sujud. Jika posisi kepala lebih tinggi dari punggung, sujud dianggap tidak sah. Oleh karena itu, saat sholat di tangga masjid, para jamaah harus berusaha memastikan posisi kepala dan punggung tetap sesuai dengan ketentuan sujud.

 

Meskipun terdapat kendala keterbatasan di tangga masjid, menghadapinya dengan kompromi adalah kunci penting untuk tetap menjalankan ibadah dengan baik. Para jamaah dapat berkoordinasi dengan baik untuk menyesuaikan posisi dan ruang sehingga setiap orang dapat melaksanakan sholat dengan sah.

 

Baca juga: Wakaf: Pengertian, Hukum, Rukun dan Syaratnya

 

Namun demikian, walaupun terdapat keterbatasan dalam tempat, tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan pentingnya kualitas ibadah. Jika memang tidak memungkinkan untuk melaksanakan sholat secara sah di tangga masjid, maka para jamaah dapat mencari solusi lain, seperti menunggu hingga ada ruang yang cukup di dalam masjid atau mencari tempat lain yang memungkinkan untuk menjalankan ibadah dengan sah.

 

Selain itu, penting untuk diingat bahwa dalam Islam, kebersihan dan ketertiban juga menjadi bagian dari ibadah. Oleh karena itu, para jamaah juga harus berupaya menjaga kebersihan dan ketertiban di area tangga masjid agar tetap nyaman dan layak untuk dijadikan tempat sholat.

 

Dalam kesimpulannya, sholat di tangga masjid adalah kompromi yang diperlukan ketika masjid sedang penuh dan tidak memungkinkan untuk mendapatkan ruang yang cukup. Dalam melakukannya, menjaga kesahihan sujud dan kualitas ibadah tetap menjadi prioritas utama.

 

Dengan adanya kesadaran dan kerjasama antara para jamaah, diharapkan masalah keterbatasan tempat dapat diatasi dengan baik, sehingga ibadah dapat tetap dilaksanakan dengan khidmat dan khusyuk di mana pun kita berada.

 

Baca juga: 4 Jenis-jenis Akad Gadai (Rahn)

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp