Batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Haji adalah ibadah yang sangat utama dalam agama Islam. Namun, tidak semua Muslim wajib untuk melaksanakan haji. Salah satu syarat utama untuk menjalankan ibadah haji adalah adanya kemampuan. Allah subhanahu wata’ala telah menegaskan hal ini dalam firman-Nya:
"وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا"
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah,” (QS Ali Imran 97).
Baca Juga: Ini Dia 5 Amalan yang Pahalanya Setara Ibadah Haji
Dalam memahami kata "mampu" dalam ayat di atas, ulama mengkategorikan menjadi dua bagian. Pertama, mampu melaksanakan haji dengan diri sendiri. Kedua, mampu melaksanakan haji dengan bantuan orang lain.
Seorang dapat disebut mampu melaksanakan ibadah haji dengan dirinya sendiri apabila memenuhi lima syarat sebagai berikut:
1. Kesehatan Jasmani
Ibadah haji memerlukan tenaga ekstra, sehingga kondisi tubuh harus benar-benar sehat dan memungkinkan untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji. Orang yang lumpuh, tua renta, atau memiliki penyakit permanen yang membuatnya tidak memungkinkan menjalani aktivitas manasik dan menempuh perjalanan jauh, tidak termasuk dalam kategori orang yang mampu menjalankan haji dengan sendiri. Namun, hukumnya menyesuaikan kemampuan finansial yang dimiliki. Jika ia memiliki dana yang cukup untuk menyewa orang lain agar menggantikan hajinya, maka wajib dilakukan.
2. Sarana Transportasi yang Memadai
Orang yang tinggal jauh dari tanah suci dengan jarak 2 marhalah (+81 km) atau lebih, maka wajib haji bagi orang tersebut disyaratkan adanya sarana transportasi yang layak untuk pergi haji, baik dengan menyewa atau memilikinya sendiri. Ketentuan ini juga berlaku bagi orang yang rumahnya dekat dengan tanah suci, tetapi tidak mampu menempuh perjalanan menuju tanah haram dengan berjalan kaki. Sarana transportasi yang dimaksud ini harus melebihi kebutuhan sandang pangan, bagi dirinya dan keluarga yang wajib ditanggung nafkahnya, serta melebihi utang dan kewajiban membantu fakir miskin yang mengalami darurat sandang pangan.
3. Aman
Orang yang akan melaksanakan haji harus terjamin keselamatan nyawa, harta, dan harga dirinya selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji. Jika ada ancaman seperti peperangan, perampokan, atau cuaca buruk yang menghambat perjalanan menuju tanah suci, maka tidak wajib melaksanakan haji. Saat ini, terjaminnya keamanan calon jamaah haji sudah sangat baik dengan pengawasan maksimal oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Mengenal 4 Kategori Istithaah Kesehatan Jamaah Haji
4. Perginya Perempuan dengan Suami, Mahram, atau Beberapa Perempuan yang Dapat Dipercaya
Wanita yang akan melaksanakan haji harus didampingi suami, mahram, atau sekelompok wanita yang dapat dipercaya. Hal ini karena adanya larangan bagi wanita menempuh perjalanan dengan sendirian, terlebih perjalanan jauh seperti haji, yang dapat mengancam keselamatan nyawa, harga diri, dan hartanya.
5. Rentang Waktu yang Memungkinkan untuk Menempuh Perjalanan Haji
Waktu haji yang terbatas membuat pelaksanaannya tidak seleluasa ibadah umrah. Oleh karena itu, harus ada waktu yang memungkinkan untuk menempuh perjalanan dari tanah air menuju Makkah.
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, seseorang bisa disebut mampu melaksanakan ibadah haji dengan diri sendiri. Namun, jika tidak memenuhi salah satu atau beberapa syarat tersebut, haji bisa dilakukan dengan bantuan orang lain, seperti menyewa seseorang untuk mewakili diri dalam melaksanakan haji.
Baca Juga: Makna Istitha’ah dalam Haji & Umroh
Semoga dengan memahami batasan mampu dalam ibadah haji ini, kita bisa lebih bijaksana dalam menentukan apakah wajib melaksanakan haji atau belum, sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com