Ini Dia Hukum bagi Orang Mampu yang Tunda Haji

By. Dewi Savitri - 31 Jul 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan setidaknya sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang mampu. Kewajiban ini berdasarkan Alquran dan sunnah. Ayat yang menjelaskan kewajiban haji adalah firman Allah SWT:

 

"…وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ"

 

“(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu) mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran [3]: 97)

 

Baca Juga: Mengenal 4 Kategori Istithaah Kesehatan Jamaah Haji

 

Sementara itu, dikutip dari laman resmi mui, dalam sebuah hadits telah disebutkan bahwa:

 

"Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyampaikan khutbah kepada kami dan beliau bersabda: 'Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan atas kalian untuk menunaikan ibadah haji. Karena itu, tunaikanlah ibadah haji.' Seorang laki-laki bertanya, 'Apakah setiap tahun ya Rasulullah?' Beliau terdiam beberapa saat, hingga laki-laki itu mengulanginya hingga tiga kali. Maka beliau pun bersabda, 'Sekiranya aku menjawab, ‘Ya’ niscaya akan menjadi kewajiban setiap tahun dan kalian tidak akan sanggup melaksanakannya. Kemudian Nabi SAW bersabda: “bila kuperintahkan mengerjakan sesuatu, laksanakanlah sebisa-bisanya,.." (HR Muslim, al-Nasai, dan Ahmad).

 

Maka, pertanyaan yang muncul adalah apakah haji bagi orang yang sudah mampu harus segera dilaksanakan atau boleh ditunda?

 

Terkait hal ini, para ulama berbeda pendapat. Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan sebagian pendapat ulama pengikut Madzhab Maliki mewajibkan pelaksanaan haji sesegera mungkin bagi mereka yang sudah mampu.

 

Bila mengikuti pendapat ini, dalam konteks kekinian, maka seseorang harus segera mendaftar haji bila telah mampu.

 

Baca Juga: Pembadalan Lempar Jumrah, Haruskah Bayar Dam?

 

Namun, menurut ulama pengikut Madzhab Syafi’i, mereka membolehkan penundaan pelaksanaan haji bagi yang mampu. Alasannya menurut mereka, kewajiban haji telah turun semenjak tahun ke-6 setelah Hijrah, akan tetapi Nabi SAW menundanya sampai tahun ke-10 setelah Hijrah.

 

Menilik perbedaan pendapat di antara ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya mencoba berada di tengah-tengah. Fatwa MUI memutuskan bahwa kewajiban haji boleh ditunda seperti pendapat ulama pengikut Madzhab Syafi’i.

 

Namun demikian, dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa sebaiknya bagi seseorang yang mampu agar segera mendaftar haji. Uniknya, fatwa MUI memberikan situasi di mana haji sama sekali tidak boleh ditunda-tunda dan seorang Muslim harus segera mendaftar.

 

Situasi tersebut berlaku ketika:

 

  1. Muslim yang sudah mampu berusia 60 tahun ke atas, khawatir biaya pelaksanaan haji berkurang atau habis.
  2. Muslim yang sudah memiliki kewajiban haji qadla karena sebelumnya tidak mampu melaksanakan haji.
  3. Orang yang sudah mampu tetapi meninggal sebelum melaksanakan haji, maka wajib bagi ahli warisnya untuk melaksanakan haji badal atas namanya.

 

Dengan demikian, apapun pendapat ulama, penting bagi setiap Muslim yang sudah mampu untuk segera berupaya mendaftar dan melaksanakan ibadah haji. Karena dalam agama Islam, kesempatan untuk berhaji adalah amanah yang harus dijalankan sebaik mungkin sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

 

Baca Juga: Tunaikan Jika Mampu, Ini Dia 5 Tolak Ukur Istithaah dalam Ibadah Haji

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp