Ini Dia Hukum Kain Sutera bagi Pria dalam Islam

By. Dewi Savitri - 01 Aug 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Dalam ajaran Islam, terdapat larangan bagi laki-laki untuk menggunakan pakaian dari sutra. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, "Barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk surga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainya." Hal ini ditegaskan dalam beberapa hadits shahih, sehingga masuk dalam kategori mutawatir, yaitu hadits yang sangat banyak dan shahih sehingga mencapai tingkat yakin.

 

Baca Juga: Do'a Cepat Terkabul, Inilah 9 Waktu Mustajab Untuk Berdo'a

 

Larangan ini berlaku khusus untuk laki-laki, sedangkan wanita diperbolehkan menggunakan pakaian dari sutra. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, "Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya." Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ juga menguatkan bahwa wanita boleh menggunakan sutra secara mutlak.

 

Bagi laki-laki, larangan menggunakan sutra tidak hanya terbatas pada pakaian, tetapi juga termasuk larangan duduk di atas kain sutra. Dari Hudzaifah radhiallahu'anhu, beliau berkata, "Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kami memakai pakaian sutra dan dibaj (sutra yang bergambar), dan melarang kami duduk di atasnya."

 

Baca Juga: Ini Dia Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

 

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam An-Nawawi, larangan penggunaan sutra untuk pria termasuk penggunaan sebagai alas duduk, alas sandaran, atau menyelimuti diri. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini kecuali pendapat yang munkar, yang menyatakan bahwa laki-laki boleh duduk di atas sutra, namun pendapat ini bertentangan dengan hadits shahih.

 

Namun, ada kelonggaran bagi laki-laki untuk menggunakan sutra dalam pengobatan jika ada penyakit yang dapat diringankan dengan memakai sutra. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan kelonggaran kepada Zubair dan Abdurrahman untuk memakai sutra karena penyakit gatal yang mereka derita.

 

Dengan demikian, kesimpulannya adalah bahwa laki-laki Muslim dilarang menggunakan pakaian dari sutra, sedangkan wanita dibolehkan mengenakannya. Larangan ini berlaku untuk penggunaan pakaian sutra maupun duduk di atas sutra. Namun, ada pengecualian jika terdapat kebutuhan pengobatan atau kondisi darurat yang memerlukan penggunaan sutra. Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai larangan menggunakan kain sutra bagi pria dalam Islam. Wallahu a’lamu bis shawab.

 

Baca Juga: Ini Dia Hukum Memelihara Jenggot dalam Islam

 

Sekian pembahasan Batemuri Tour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di batemuritour.cs@gmail.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp