Beberapa Halangan yang Berpotensi Menghambat Pelaksanaan Ibadah Haji

By. Darma Taujiharrahman - 15 Feb 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com - Meski ibadah haji merupakan suatu kewajiban yang sangat diinginkan oleh setiap umat muslim, tentunya terdapat beberapa ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan calon jamaah sebelum melakukan perjalanan ibadah haji setelang mampu melengkapi persyaratan wajib dalam konteks istitha’an diantarnya adalah sebagai berikut:

Izin dari orang tua, seorang anak (belum baligh dan berakal) bisa terhalang untuk melaksanakan ibadah haji, karena ibadah haji pada usia mereka hanya dianjurkan (sunnah) sehingga orang tua memiliki kuasa untuk memberikan izin ataupun tidak memberikan izin anak tersebut. Akan tetapi, jika haji yang akan dilakukan anak tersebut adalah haji fardu dalam arti lain seorang anak telah mencapai usia baligh dengan kapabilitas isthita’ah yang terpenuhi, maka orang tua tidak bisa melarangnya.

Baca juga:  Makna Istitha’ah dalam Haji & Umroh

Ikatan perkawinan, dalam konteks ini berbagai ahli fiqih menyatakan perbedaan pendapat, diantaranya ada yang menyatakan tidak ada kuasa bagi suami melarang istrinya untuk berangkat haji dalam kategori haji fardu, namun menurut ulama Madhab Syafi'i, suami berhak melarang isterinya melaksanakan ibadah haji. Karena menurut mereka, para isteri wajib melayani suami mereka dan kebutuhan suami tidak bisa ditunda, sedangkan pelaksanaan haji bisa ditunda.

Perbudakan. Ulama fiqih sepakat menyatakan bahwa seorang tuan berhak melarang hambanya untuk melaksanakan ibadah haji, baik haji fardu maupun haji sunnah, karena seorang hamba berkewajiban sepenuhnya melayani tuannya. Akan tetapi kasus ini sudah lagi tidak dijumpai pada masa modern ini. Adapun yang memiliki kesamaan kasus adalah sebab tahanan hukum atau dipenjara. Negara memiliki kuasa untuk melarang seseorang pergi haji fardu selama yang bersangkutan masih memiliki permasalahan hukum di negara tersebut.

Baca juga:  Salah satu Wisata Religi yang Wajib Dikunjungi saat Umrah, Al Kiswa Factory

Terlilit hutang. Konteks ini memiliki kemiripan dengan ketentuan pada kasus perbudakaan bahwa orang yang berpiutang (kreditor) berhak untuk melarang orang yang berhutang (debitor) untuk melaksanakan ibadah haji, dengan ketentuan bahwa jika hutangnya meliputi seluruh harta yang akan digunakan untuk ibadah haji tersebut.

Bagi perempuan untuk memiliki mahram yang memberikan rasa aman. Hal ini juga perlu diperhatikan oleh calon jamaah haji bahwa keamanan perjalannya adalah prioritas utama dari diwajibkannya perjalanan ibadah haji. Sehingga tidak disertakannya mahram ataupun wanita yang dipercayanya dalam perjalanan ibadah haji dapat menjadikan ibadah tersebut boleh ditunda sampai dirinya merasa aman.

Baca juga:  Air Mancur Tertinggi di Dunia, Wisata Air Mancur Raja Fahd



    Tags :






Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp