batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Sebagai generasi muda masa kini, pacaran mungkin sudah menjadi hal yang biasa di lingkungan sekitar kita. Namun, sebagai umat Muslim, kita tahu bahwa dalam Islam, pacaran tidak dianjurkan karena seringkali hanya bersifat bersenang-senang tanpa kepastian pernikahan. Jika kita ingin menikah, dianjurkan untuk melakukan ta'aruf atau proses perkenalan yang Islami antara pria dan wanita. Lalu, bagaimana proses dan cara ta'aruf dalam Islam yang benar? Mari kita simak penjelasan lengkapnya di sini!
Baca Juga: Dijodohkan Dengan Pria Pilihan Orangtua, Bedosakah Jika Perempuan Menolak?
1. Mendekati Wali atau Orangtua
Jika seorang pria tertarik pada seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendekati wali atau orangtua wanita tersebut. Hal ini disarankan agar proses ta'aruf berjalan dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam. Dengan mendekati wali, keseriusan pria dalam mencari jodoh dapat dilihat dan diakui.
2. Batasi Interaksi
Setelah wali atau orangtua memberikan izin untuk melakukan ta'aruf, pria dan wanita yang tertarik satu sama lain harus membatasi interaksi mereka. Hindari berkomunikasi secara berlebihan melalui chatting atau telepon agar tidak memunculkan perasaan yang belum waktunya. Proses ta'aruf berarti masih saling mengenal dan belum memiliki hak untuk saling cemburu atau merasa menjadi milik satu sama lain. Dengan membatasi interaksi, kita dapat lebih mengendalikan emosi dan menghindari kekecewaan jika proses ta'aruf tidak berjalan sesuai harapan.
3. Pertemuan dengan Pendamping
Setelah mendapatkan izin dari wali atau orangtua, pria dan wanita harus bertemu satu sama lain dengan pendamping. Pertemuan ini harus dilakukan dengan kehadiran orang ketiga, seperti teman terdekat atau guru ngaji. Dalam pertemuan ini, kita dapat lebih mengenal pribadi calon pasangan dan bertanya tentang visi-misi dan pandangan tentang kehidupan setelah menikah. Penting untuk menghindari pertemuan berduaan karena hal ini bertentangan dengan ajaran Islam.
Baca Juga: 5 Hukum Pernikahan dalam Islam, Nomor 5 Diharamkan
4. Jarak Antara Ta'aruf dan Khitbah
Dalam proses ta'aruf, penting untuk tidak menyalahgunakan waktu dan mengikat pihak lain tanpa kejelasan pernikahan. Islam mengatur agar jarak antara proses ta'aruf dan khitbah atau lamaran tidak terlalu lama. Biasanya, proses ta'aruf hingga khitbah berlangsung selama satu hingga tiga minggu saja. Ini agar proses pernikahan berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan fitnah atau persepsi negatif dari orang lain.
5. Persiapan Pernikahan
Setelah proses ta'aruf berjalan lancar dan ada kesepakatan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan, persiapkan pernikahan secepat mungkin. Islam menganjurkan agar segalanya dilakukan dengan segera dan tidak ditunda-tunda. Persiapan pernikahan harus dijalankan dengan hati-hati dan penuh persiapan. Sebagai contoh, Sarah Hanifah, seorang inspirator pernikahan syar'i, mengatakan bahwa dia menyiapkan pernikahannya dalam waktu 2 bulan karena tidak ingin fitnah dan kecemasan datang. Persiapan pernikahan yang lebih cepat juga dapat membantu menghindari keterlibatan dalam interaksi yang tidak diizinkan oleh agama.
Proses ta'aruf dalam Islam memang memerlukan kesabaran, namun dengan mengikuti aturan dan cara yang benar, kita dapat menemukan sosok pendamping hidup yang sesuai dengan syariat Allah. Sebelum memutuskan untuk menjalani ta'aruf, pertimbangkan dengan baik kesiapan dan niat kita untuk menikah. Semoga proses ta'aruf kita berjalan lancar dan mendapatkan pasangan yang terbaik sesuai dengan kehendak Allah. Amin.
Baca Juga: Salah Satunya Sempurnakan Separuh Agama, Inilah 10 Keutamaan Menikah !
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com