Batemuritour.com-Tetap waspada terhadap biro perjalanan ibadah haji maupun umrah yang tidak amanah. Pastikan biro perjalanan yang sudah memiliki surat izin resmi. Jika anda berdomisili di kota Semarang maupun sekitarnya anda bisa memilih Batemuri Tour Travel sebagai solusi perjalanan ibadah haji maupun umrah anda. Biro travel sudah dipastikan amanah dan sudah berlisensi resmi.
Namun bagaimana jika biro perjalanan yang telah kita pilih ternyata tidak amanah, bagaimana langkah hukum yang kita ambil? Berikut uraiannnya.
Adapun biro perjalanan yang menyelenggarakan umrah atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (“PPIU”), yaitu biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.
PIHK maupun PPIU berkewajiban untuk memberangkatkan, melayani, dan memulangkan jemaah haji khusus sesuai dengan perjanjian dan memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.
Baca juga :
PIHK dan PPIU yang tidak melaksanakan kewajiban di atas dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha atau pencabutan perizinan berusaha.
Selain itu, di dalam Pasal 118 dan Pasal 119 UU 8/2019 juga menegaskan bahwa PIHK dan PPIU dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah haji khusus.
Lebih lanjut, PIHK dan PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah haji khusus/jemaah umrah dikenai sanksi administratif.
PIHK dan PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah haji/umrah tersebut dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, denda administratif, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan berusaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Selain itu, PIHK dan PPIU dikenai sanksi berupa kewajiban untuk mengembalikan sejumlah biaya yang disetorkan oleh jemaah haji/umrah serta kerugian imateriel lainnya.
Baca juga :
Langkah Hukum Jika Tertipu Biro Haji/Umrah
Apabila penyelenggara perjalanan ibadah haji/umrah tersebut tidak memberikan pelayanan kepada jemaah haji/umrah untuk keberangkatan, padahal telah terdapat perjanjian tertulis yang disepakati, maka langkah hukum yang dapat dilakukan oleh calon jemaah haji/umrah yang dirugikan adalah:
1. Melaporkan kepada Kementerian Agama
Berdasarkan pasal 111 UU 8/2019 menjelaskan bahwa:
Masyarakat dapat melaporkan dan mengadukan pelanggaran pelaksanaan ibadah haji dan ibadah umrah kepada menteri agama atau pejabat yang ditunjuk. Tata cara pelaporan, pengaduan, dan penindaklanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini berkaitan dengan pemberian sanksi administratif kepada biro perjalanan haji/umrah yang gagal memberangkatkan jemaah. Lebih lanjut, ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif tersebut akan diatur di dalam peraturan pemerintah,yang sepanjang penelusuran kami sampai artikel ini diterbitkan belum ditetapkan peraturan pemerintah tersebut.
2. Melaporkan kepada Kepolisian/PPNS
Jika mengandung unsur tindak pidana, maka kepolisian maupun penyidik pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan Kementerian Agama dapat melakukan penyidikan. Hal ini diterangkan dalam Pasal 112 ayat (1) UU 8/2019, yang berbunyi:
Selain penyidik kepolisian negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara pidana.
Baca juga :
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com