batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Jodoh dan pernikahan merupakan rahasia Allah yang telah ditentukan-Nya sejak awal. Pernikahan adalah kebutuhan dasar bagi setiap manusia. Diciptakan dalam bentuk berpasangan, manusia akan merasa lebih bahagia dan hidupnya lebih sempurna ketika memasuki jenjang pernikahan. Pernikahan memberikan kesempatan untuk berbagi, berkasih sayang, dan beribadah dengan lebih luas. Oleh karena itu, pernikahan selalu menjadi impian bagi banyak orang, baik lelaki maupun wanita.
Baca Juga: 5 Hukum Pernikahan dalam Islam, Nomor 5 Diharamkan
Namun, ada kalanya seseorang belum menginginkan atau belum mendapatkan kesempatan untuk menikah, meskipun berada pada usia atau tingkat kematangan yang seharusnya cocok untuk menikah. Ada pula yang merasa lebih nyaman dengan kesendirian, mungkin karena mencari sosok yang terlalu sempurna, terlalu fokus pada hal lain seperti pendidikan atau pekerjaan, atau mungkin karena pernah mengalami sakit hati.
Lalu, bagaimanakah pandangan Islam tentang hal ini? Bukankah menikah dan berkasih sayang adalah kebutuhan dasar manusia yang telah diizinkan oleh Allah untuk dijalani? Bukankah adab hubungan suami istri dalam Islam telah diatur agar manusia mendapatkan kebahagiaan dengan cara yang benar? Untuk memahami lebih lanjut, pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai hukum tidak menikah dalam Islam, yuk simak uraian berikut.
Perintah Menikah dari Allah dan Rasulullah
Allah menciptakan seluruh makhluk-Nya di dunia ini dengan keadaan dan jalan hidup yang sempurna. Manusia juga diciptakan berpasangan agar tercipta kasih sayang di antara mereka. Allah memberikan kepada manusia kecenderungan untuk mencintai dan dicintai. Allah memerintahkan hamba-Nya untuk menikah, karena dengan pernikahan, Allah membuka pintu-pintu kebaikan. Setiap bentuk kasih sayang suami istri yang diwujudkan dengan kata-kata atau tindakan akan menjadi pahala dan jalan menuju surga.
Rasulullah juga menganjurkan umatnya untuk menikah. Beliau sendiri memiliki istri-istri yang diperlakukan dengan baik dan adil. Rasulullah memerintah umatnya untuk menikah sebagai jalan untuk melaksanakan sunnahnya. Rasulullah menegaskan bahwa menikah adalah bagian yang terpenting di dunia ini.
Hukum Tidak Menikah dalam Islam
Hukum menikah berbeda-beda tergantung pada keadaan dan kemampuan masing-masing individu. Ada beberapa alasan yang bisa membuat seseorang belum menikah, seperti takut miskin, takut mengalami kesulitan dalam berumahtangga, atau takut terlalu terikat dalam pernikahan. Hukum tidak menikah dalam Islam tidaklah mutlak. Beberapa hukum tidak menikah dalam Islam dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Haram
Hukum tidak menikah haram jika seseorang mampu menikah, namun dengan sengaja memilih untuk tidak menikah. Allah menciptakan manusia dengan kecenderungan untuk mencintai dan berpasangan. Jika seseorang memiliki kemampuan, cinta, dan nafsu untuk menikah, namun memilih untuk tidak melakukannya, maka hal tersebut melanggar kodrat dalam dirinya sendiri.
2. Diperbolehkan
Hukum tidak menikah diperbolehkan jika seseorang tidak memiliki kemampuan atau memiliki alasan yang diperbolehkan dalam agama. Contohnya, jika seseorang memiliki penyakit tertentu yang dapat membahayakan nyawanya atau pasangannya, maka hukum tidak menikah diperbolehkan. Hal ini dilakukan untuk mencegah marabahaya.
3. Makruh
Hukum tidak menikah makruh jika seseorang memiliki kemampuan namun memilih untuk menundanya tanpa alasan yang diperbolehkan dalam agama. Menunda pernikahan tanpa alasan yang jelas dapat menyebabkan hawa nafsu terlampiaskan pada hal-hal yang tidak diinginkan seperti zina.
4. Mubah
Hukum tidak menikah mubah jika seseorang tidak menikah karena belum menemukan jodoh yang sesuai atau merasa belum siap untuk menikah. Tidak menikah karena alasan ini tidak dianggap dosa.
Hukum tidak menikah dalam Islam tidak bersifat mutlak dan dapat berbeda-beda tergantung pada keadaan dan kemampuan individu. Jika seseorang memiliki kemampuan dan keinginan untuk menikah, namun memilih untuk tidak melakukannya tanpa alasan yang jelas, hal tersebut hukumnya dilarang. Namun, jika seseorang tidak menikah karena alasan yang diperbolehkan dalam agama, seperti karena penyakit tertentu yang membahayakan nyawa atau keselamatan pasangan, maka hukum tidak menikah diperbolehkan.
Islam menganjurkan untuk menikah karena pernikahan merupakan salah satu jalan untuk melaksanakan sunnah Rasulullah. Namun, jika seseorang belum menikah karena belum menemukan jodoh yang tepat atau memiliki alasan yang diperbolehkan dalam agama, tidak ada dosa bagi mereka. Semua keputusan tergantung pada niat, kemampuan, dan alasan masing-masing individu. Semoga kita senantiasa dalam lindungan-Nya dan diberi petunjuk-Nya dalam menjalani hidup sesuai dengan ajaran-Nya. Amin.
Baca Juga: Bukan Pacaran, Ini Dia Taaruf Proses Cari Jodoh dalam Islam
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sekian pembahasan batemuri kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com