batemuritour.com- Hai sobat bateumuri!! Tren childfree, yaitu kesepakatan suami-istri untuk tidak memiliki keturunan setelah menikah, semakin mendapatkan perhatian publik. Pendapat mengenai childfree sendiri terbagi menjadi dua kelompok, ada yang setuju dan ada yang tidak. Kelompok yang setuju berpendapat bahwa childfree adalah hak setiap pasangan untuk memilih, dengan berbagai argumen yang beragam. Sementara itu, kelompok yang tidak setuju juga memiliki alasan dan argumen masing-masing.
Tulisan ini akan mencoba mengkaji fenomena childfree secara komprehensif dari empat sudut pandang, yaitu dari sisi hukum asal, motif, teknis, dan cara kampanye childfree secara luas. Semua aspek ini akan diulas dalam perspektif hukum Islam.
1. Hukum Asal Childfree
Dalam kajian fiqih, childfree dapat diartikan sebagai kesepakatan untuk menolak kelahiran atau wujudnya anak, baik sebelum anak potensial wujud atau setelahnya. Hukum asal childfree dapat ditelusuri dengan meneliti hukum menolak wujudnya anak sebelum sperma berada di rahim wanita. Pertanyaan apakah haram, makruh, atau boleh perlu dijawab untuk memahami hukum asal childfree dalam Islam.
Dalam kajian fiqih klasik, ada empat cara seseorang menolak wujudnya anak sebelum sperma berada di rahim wanita, yaitu:
Dari keempat cara tersebut, hukum 'azl' atau menumpahkan sperma di luar vagina dianggap paling praktis dan biaya terjangkau. Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa hukum 'azl' adalah boleh dan tidak makruh atau haram, sejajar dengan tiga cara lainnya yang sekadar meninggalkan keutamaan. Hal ini dikarenakan 'azl' tidak mencegah kemungkinan wujudnya anak jika sperma berada di rahim perempuan.
Baca Juga: Ini Dia Hukum Tidak Menikah dalam Islam
2. Memahami Hadits Anjuran Pernikahan dan Berketurunan
Dalam Islam, terdapat hadits-hadits Nabi yang menganjurkan pernikahan dan memiliki keturunan. Namun, perlu dipahami bahwa hadits-hadits ini merupakan anjuran, bukan perintah mutlak. Misalnya, hadits yang menyebutkan bahwa seseorang yang menikah dan memiliki anak yang berjihad di jalan Allah akan mendapatkan pahala syahid. Hadits ini hanya berfungsi sebagai anjuran, dan tidak mengharamkan seseorang untuk memilih tidak menikah atau tidak memiliki anak.
Sama halnya dengan hadits yang menyatakan bahwa seseorang yang tidak menikah karena khawatir sulit mengurus anak tidak termasuk bagian dari Nabi. Hadits ini juga merupakan anjuran untuk menikah dan memiliki keturunan, tetapi tidak mengharuskan setiap individu untuk melakukannya.
Jadi, berdasarkan perspektif hukum Islam, childfree memiliki hukum asal boleh jika dimaknai sebagai menolak wujudnya anak sebelum sperma berada di rahim wanita. Namun, Islam menganjurkan pernikahan dan memiliki keturunan. Meskipun demikian, anjuran ini tidak mengharuskan setiap individu untuk menikah atau memiliki anak. Setiap pasangan memiliki hak untuk memilih sesuai dengan kondisi dan keadaan mereka masing-masing.
Dalam memahami fenomena childfree, perlu adanya pengertian dan toleransi terhadap pilihan setiap individu. Pilihan childfree bukanlah tindakan yang melanggar ajaran agama, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Semua keputusan tersebut harus diambil dengan penuh kesadaran dan pertimbangan, dengan mengikuti ajaran agama yang mengajarkan kebijaksanaan dan pemahaman yang mendalam.
Baca Juga: Bukan Pacaran, Ini Dia Taaruf Proses Cari Jodoh dalam Islam
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com