Jangan Gunakan Pakaian Bergambar Saat Sholat, Ini Dia Hukumnya

By. Dewi Savitri - 03 Aug 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Dalam Islam, pakaian merupakan hal mubah (boleh dilakukan) dan setiap orang bebas memilih pakaian dengan berbagai warna atau corak. Namun, ada kondisi tertentu atau jenis gambar tertentu yang membuat pakaian menjadi haram untuk dipakai.

 

Baca Juga: 8 Adab Berpakaian Bagi Muslim Sesuai Syariat Islam

 

Jenis Gambar Makhluk Hidup

 

Pakaian dengan gambar makhluk hidup, seperti manusia dan hewan, dilarang untuk dipakai, baik dalam shalat maupun di luar shalat. Hal ini karena gambar makhluk hidup dilarang dalam Islam, seperti yang disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW. Pelukis gambar tersebut akan mendapatkan azab di hari kiamat dan diminta untuk menghidupkan gambar yang mereka buat. Memakai pakaian semacam ini juga dianggap dosa karena memajang hal yang haram. Rumah yang di dalamnya terdapat gambar makhluk hidup juga tidak akan dimasuki oleh malaikat rahmat.

 

Jenis Gambar Bukan Makhluk Hidup

 

Pakaian dengan gambar bukan makhluk hidup, seperti pohon, pemandangan, ukiran, atau kendaraan, pada dasarnya boleh dipakai sesuai hukum asalnya. Namun, saat digunakan dalam shalat, hal ini dapat mempengaruhi konsentrasi karena gambar dan corak pada pakaian dapat melalaikan perhatian. Oleh karena itu, memakai pakaian semacam ini dalam shalat dianggap makruh.

 

Baca Juga: Muslim Wajib Tau!! Ini Dia 5 Perbedaan Sholat Pria & Wanita

 

Meskipun pakaian dengan gambar bukan makhluk hidup dianggap makruh dalam shalat, hukumnya tidak sampai menjadi haram. Beberapa alasan mengapa hukumnya hanya makruh adalah sebagai berikut:

 

  1. Tidak ada dalil yang mengharuskan shalat dengan pakaian tertentu atau warna tertentu. Hal yang terpenting adalah menutup aurat.
  2. Gangguan terhadap konsentrasi shalat karena pakaian tidak bersifat mutlak. Bisa tergantung pada diri pribadi seseorang atau faktor lainnya.

 

Dikutip dari almanhaj, pendapat dari Syaikh Muhammad bin Shâlih Utsaimin rahimahullah juga menyatakan bahwa sebaiknya tidak menyediakan sajadah bergambar untuk imam shalat karena bisa mengganggu konsentrasi. Namun, jika imam shalat adalah seorang tuna netra atau sudah menjadi kebiasaan, sehingga perhatiannya tidak teralihkan lagi, maka penggunaan sajadah tersebut dalam shalat bisa diterima.

 

Jadi, memakai pakaian dengan gambar makhluk hidup dilarang, sedangkan pakaian dengan gambar bukan makhluk hidup dapat diterima dengan hukum makruh dalam shalat. Meskipun begitu, tetap disarankan untuk memilih pakaian yang tidak mengganggu konsentrasi dan khusyu' dalam beribadah. Semoga kita selalu mengutamakan kesucian hati dan pikiran saat beribadah agar shalat kita diterima oleh Allah SWT.

 

Baca Juga: Hukum Gunakan Perhiasan Saat Sholat bagi Wanita

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp