Gunakan Cadar Saat Sholat? Ini Dia Hukumnya!!

By. Dewi Savitri - 03 Aug 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Bagi wanita muslimah, menjaga aurat adalah hal penting dalam menghormati nilai kehormatan diri. Aurat perempuan harus dijaga dari pandangan laki-laki lain yang tidak diizinkan untuk memandangnya. Namun, dalam menjaga aurat, perempuan juga harus memahami batasan-batasan aurat yang wajib ditutupi dan kapan kewajiban menutup aurat itu berlaku. Salah satu contohnya adalah saat shalat.

 

Baca Juga: Muslim Wajib Tau!! Ini Dia 5 Perbedaan Sholat Pria & Wanita

 

Aurat Perempuan dalam Shalat

 

Saat wanita melaksanakan shalat, aurat yang harus ditutupi meliputi seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan. Oleh karena itu, wanita tidak wajib menutup wajah dan telapak tangan saat melakukan shalat. Imam as-Suyuti menjelaskan bahwa aurat wanita dalam shalat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan.

 

Kekeliruan Menutup Seluruh Wajah dalam Shalat

 

Beberapa kalangan bersikeras untuk menutup seluruh wajah saat shalat dengan alasan bahwa menutup wajah adalah kewajiban. Namun, hal ini merupakan suatu kekeliruan. Wajah bukanlah bagian dari aurat saat shalat, jadi tidak ada kewajiban untuk menutupinya dalam shalat. Menutup seluruh wajah saat shalat juga dapat melanggar salah satu syarat sujud yang mewajibkan menempelkan dahi pada tempat shalat.

 

Baca Juga: Jangan Gunakan Pakaian Bergambar Saat Sholat, Ini Dia Hukumnya

 

Pandangan Mazhab

 

Mazhab Hanafi, meskipun menganggap wajah bukan aurat dalam shalat, menganggap cukup jika seseorang sujud pada sesuatu yang menutup wajahnya. Namun, tiga mazhab lainnya (Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) menganggap sujud pada penutup wajah tidak cukup dan tidak diperbolehkan.

 

Mazhab Hanbali menganggap pemakaian cadar dalam shalat tanpa ada hajat sebagai makruh. Namun, jika ada hajat, seperti menghindari pandangan lelaki yang bukan mahram, maka hukumnya mubah tanpa adanya kemakruhan.

 

Menutup seluruh wajah saat shalat bagi wanita bukanlah kewajiban dalam Islam. Para ulama sepakat bahwa wanita boleh membuka wajahnya saat shalat. Menutup seluruh wajah saat shalat akan menghalangi syarat sujud yang wajib, yaitu menempelkan dahi pada tempat shalat. Oleh karena itu, lebih baik bagi wanita untuk shalat dengan dahi yang terbuka agar sujud dapat dilaksanakan dengan benar. Semoga pengetahuan ini membantu wanita muslimah untuk melaksanakan shalat dengan penuh khusyu' dan ikhlas. Wallahu a'lam.

 

Baca Juga: Hukum Gunakan Perhiasan Saat Sholat bagi Wanita

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp