Batemuritour.com- Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang mempunyai karakteristik khusus dan berbeda dengan rukun Islam lainnya, apabila dilihat dari satu sisi ibadah haji merupakan ibadah mahdah berupa kewajiban yang dilaksanakan secara individual namun dalam pelaksanaannya di Indonesia harus dilaksanakan secara kolektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk beragama Islam terbesar di dunia, dengan jumlah 207.176.162 (SP2010.bps, 2018).
Dengan semakin bertambahnya umat Islam di Indonesia yang berkehendak melaksanakan ibadah haji tidak sebanding dengan jumlah kuota yang tersedia dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi, oleh karenanya masyarakat Indonesia yang telah mendaftar haji harus menunggu waktu pemberangkatannya dalam waktu 11-30 tahun.
Terhitung dari data per April 2018 Kementerian Agama RI menyebutkan jumlah jamaah haji yang masuk dalam daftar tunggu (waiting list) pemberangkatan ke tanah suci jumlahnya mencapai 3.700.000 orang yang jumlahnya meningkat setiap tahunnya (kemenag.go.id, 2018).
Baca juga :
Peningkatan jumlah daftar tunggu (waiting list) tersebut berdampak pada semakin bertambah pula jumlah dana jamaah haji yang masuk ke Kementerian Agama RIsetiap tahunnya, yang tercatat terakhir pada bulan Desember 2018 sejumlah Rp.113 Triliun.
Mekanisme penyetoran BPIH dibayarkan melalui rekening tabungan jamaah haji atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indonesia melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) di wilayah Kota maupun Kabupaten sebagai salah satu syarat untuk memperoleh nomor porsi jamaah haji pada saat mendaftar sebagai jamaah haji yang diatur dalam pasal 10 Peraturan Pemerintah RI No.05 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Di Indonesia saat ini muncul adanya permasalahan selisih dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang harus dibayar calon jamaah haji sejumlah Rp.35 Juta pada tahun 2018 dengan rincian biaya setoran awal yang dibayarkan calon jamaah haji pada saat mendaftar sejumlah Rp.25 Juta dan biaya pelunasan pada saat pemberangkatan ke tanah suci kurang lebih sekitar Rp.10 Juta hingga Rp.15 Juta, dengan jumlah BPIH yang digunakan selama proses perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji hingga selesai dengan jumlah mencapai Rp.70 Juta yang digunakan untuk pemondokan, konsumsi, transportasi, dan kesehatan selama proses ibadah haji di tanah suci.
Baca juga :
Dalam pengelolaan keuangan dana haji Direktorat jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mengembangkan dana haji tersebut melalui SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), Surat Utang Negara (SUN), dan Deposito. Pengembangan melalui SBSN dan Deposito telah sesuai syariah, sedangkan yang melalui SUN dinilai tidak sesuai dengan syariah karena terdapat unsur ribawi didalamnya berupa riba.
Oleh karena itu, kaitannya dengan masalah tersebut dalam mengoptimalkan pengelolaan dana haji yang semakin bertambah setiap harinya maka pemerintah membentuk badan baru yakni Badan Pengelola Keuangan Haji dan Umrah (BPKH) Indonesia yang khusus untuk mengelola dana haji dengan meminimalisir resiko serendah-rendahnya dengan berprinsip syariah. Dan Kementerian Agama lebih terfokus untuk mengurus perihal perjalanan ibadah haji jamaah haji Indonesia dengan maksimal tanpa memikirkan urusan pengelolaan dana haji yang terkumpul. BPKH Indonesia memiliki tugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
Baca juga :
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com