Lahirnya  Badan  Pengelola  Keuangan  Haji di Indonesia

By. Siti Rahmawati - 03 Aug 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbanyak di dunia. Berdasarkan laporan Pew Research Center (2009), penduduk muslim di Indonesia mencakup 13% populasi Muslim di dunia atau 80% di Asia Tenggara.

 

Dengan jumlah penduduk Muslim yang besar, Indonesia tercatat menjadi negara teratas dalam memberangkatkan haji, mengingat kuota haji untuk Indonesia merupakan yang paling besar di dunia. Pada tahun 2017, kuota haji untuk Indonesia mencapai 221.000 jamaah.

 

Angka tersebut lebih besar dibanding kuota haji pada tahun 2016, yaitu 168.800 jamaah. Meskipun Indonesia telah mendapatkan kuota haji yang relatif besar dibanding negara lain, permintaan masyarakat untuk melakukan ibadah haji tetap melebihi dari kuota yang diberikan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Sampai dengan akhir tahun 2017, jumlah orang yang telah mendaftar sebagai calon jamaah haji (telah membayar uang muka ongkos naik haji) diperkirakan mencapai 4.246.000 jamaah. 

 

Baca juga : 

 

Dengan kuota haji sebesar 221.000 per tahun, calon jamaah rata-rata harus menunggu 18-19 tahun untuk dapat melaksanakan ibadah haji. Hal ini memberikan tantangan bagi Pemerintah Indonesia untuk dapat mengelola akumulasi dana haji secara baik dan benar selama calon jamaah berada dalam masa tunggu. Terlebih, dengan minat penduduk Muslim.

 

Setelah beberapa tahun penyelenggaraan haji berlangsung, terasa payung hukum yang mengatur hal itu masih perlu disempurnakan. Meski pada tahun 1999 muncul Undang-Undang No 17 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, namun belum membahas secara detail aspek pelayanan, pembinaan dan perlindungan kepada jamaah haji dan sistem pengelolaan yang lebih profesional.

 

Akhirnya, pada tahun 2008 dilakukan amandemen Undang-Undang No 17 Tahun 1999 menjadi Undang-undang No 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pada undang-undang ini dijelaskan beberapa prinsip perubahan diantaranya:

 

1. Dijelaskan azas penyelenggaraan ibadah haji, yaitu keadilan, profesional, akuntabel dengan prinsip nirlaba;

2. Dibentuk Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) sebagai perbaikan regulator dan operator di tangan Pemerintah;

3. Hak dan kewajiban jamaah haji;

4. Mekanisme pengelolaan BPIH sejak perencanaan, pelaksanaan, pemeriksaan dan pelaporan. Disamping itu neraca laporan BPIH diumumkan kepada masyarakat melalui media nasional.

 

Baca juga :

 

Secara umum UU Nomor 13 Tahun 2008 memberikan garis yang jelas tentang peran pemerintah dan pengawasan dari komisi independen, kewajiban pemerintah, dalam pembiayaan, hak dan kewajiban jamaah, pengelolaan dana haji, tertatanya sub sistem penyelenggaraan haji. Di samping itu memberikan dasar bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap jamaah haji.

 

Berpedoman dari UU No.13 Tahun 2008 maka dianggap perlu untuk disusun regulasi yang khusus mengatur tentang pengelolaan keuangan haji, dengan pertimbangan, diantaranya:

 

1. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat yang tertib, bersih, makmur, dan berkeadilan.

2. Jumlah warga negara Indonesia yang mendaftar untuk menunaikan ibadah haji terus meningkat sedangkan kuota haji terbatas sehingga jumlah jamaah haji tunggu meningkat.

3. Peningkatan jumlah jamaah haji tunggu mengakibatkan BPKH terjadinya penumpukan akumulasi dana haji.

4. Akumulasi dana haji berpotensi ditingkatkan nilai manfaatnya guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas melalui pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Untuk menjamin pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel memerlukan payung hukum yang kuat.

 

Baca juga :

 

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka keluarlah Undang Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa “akumulasi jumlah dana haji memiliki potensi untuk ditingkatkan nilai manfaatnya yang dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas”.

 

Oleh karena itu, dengan didirikannya BPKH, diharapkan pengelolaan keuangan haji dapat lebih terpercaya dengan sistem keuangan yang transparan dan modern untuk meningkatkan rasionalitas serta efisiensi melalui investasi yang mempertimbangkan imbal hasil optimal berprinsip syariah guna meningkatkan kesejahteraan umat.
 

UU tersebut kemudian menjadi dasar bagi turunnya Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2017 mengenai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan disusul Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2018 dalam Pengelolaan Keuangan Haji.

 

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2017 Pasal 2 dibentuklah BPKH yang merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Organ pimpinan BPKH terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas.

 

Baca juga :

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp