Ini Dia Hukum Mencukur Alis Demi Kecantikan dalam Islam

By. Dewi Savitri - 03 Aug 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Tren kecantikan yang marak saat ini adalah menghilangkan bulu alis. Banyak wanita yang mencukur atau mencabut bulu alisnya untuk tampil lebih menarik dan percaya diri di muka umum. Namun, dalam ajaran Islam, mencukur bulu alis masuk dalam kategori tabarruj, yang diharamkan karena mengubah ciptaan Allah SWT. Artikel ini akan membahas hukum mencukur alis dalam Islam berdasarkan penjelasan dari hadits-hadits dan pandangan para ulama.

 

Baca Juga: Jangan Berlebihan, Ini Dia 7 Adab Berhias Diri dalam Islam

 

An-Namsh dan Al-Mutanamishah

 

Dalam Islam, perbuatan menghilangkan bulu alis disebut sebagai An-Namsh, yaitu menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan. Sedangkan Al-Mutanamishah adalah wanita yang meminta orang lain mencukur bulu alisnya, dan An-Namishah adalah orang yang membantu mencukur bulu alis wanita lain.

 

Hukum Mencukur Alis dalam Islam

 

Mencukur atau menipiskan bulu alis untuk kecantikan termasuk perbuatan yang diharamkan dalam Islam karena merupakan bentuk perubahan pada ciptaan Allah SWT. Para ulama besar seperti Imam Adz-Dzahabi dan Al-Haitami menyebutkan dalam kitab-kitab karangan mereka bahwa mencukur atau menipiskan bulu alis adalah dosa besar.

 

Dalil dari Al-Qur'an dan Hadits

 

Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 119 menyatakan bahwa Allah melaknat orang-orang yang merubah ciptaan-Nya. Rasulullah juga menyatakan melaknat wanita yang mencukur atau meminta dicukur bulu alisnya. Hal ini menegaskan larangan mencukur alis dalam Islam.

 

Baca Juga: 8 Adab Bercermin dalam Islam, Bagaimana Caranya?

 

Pengecualian untuk Menghilangkan Bulu Lain

 

Meskipun mencukur alis diharamkan, ada pengecualian untuk menghilangkan bulu-bulu lain di wajah, seperti kumis atau jenggot. Jika bulu-bulu tersebut dapat memperburuk rupa atau mendatangkan mudharat bagi wanita, maka boleh untuk menghilangkannya.

 

Tanggapan terhadap Perintah Suami

 

Jika seorang suami memerintahkan istrinya untuk mencukur alisnya, sang istri harus menolak perintah tersebut karena itu merupakan perbuatan dosa dan melanggar syariat agama Islam.

 

Menjadi Wanita Shalehah

 

Sebagai wanita muslimah yang baik, penting untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar ajaran agama dan mendatangkan dosa. Tampil cantik boleh saja, namun harus tetap dalam koridor syariat agama.

 

Mencukur atau menipiskan bulu alis untuk kecantikan adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam karena melanggar syariat dan mengubah ciptaan Allah SWT. Sebagai muslimah, penting untuk menghormati kehendak Allah dan tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dari ajaran agama. Tampil cantik adalah hak setiap wanita, namun harus dilakukan dengan cara yang halal dan sesuai dengan ketentuan agama. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang hukum mencukur alis dalam Islam.

 

Baca Juga: Jangan Gunakan Pakaian Bergambar Saat Sholat, Ini Dia Hukumnya

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp