Batemuritour.com-Sejak awal Januari 2018, dana haji di Indonesia telah resmi dikelola oleh BPKH yang didirikan pada tahun 2017 oleh pemerintah Indonesia. Hingga Maret 2018, total dana haji yang dikelola oleh BPKH adalah sebesar Rp105,18 triliun.
Berdasarkan Rencana Strategis BPKH 2018 – 2022, dana haji tersebut saat ini diinvestasikan pada perbankan Syariah (65% dari total dana) dan Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI – 35% dari total dana).
Pada tahun 2018 hingga 2020, BPKH mentargetkan untuk meningkatkan jenis instrumen investasi yang dapat dimanfaatkan untuk menempatkan dana haji. Selain perbankan Syariah dan sukuk, instrumen investasi lainnya seperti sukuk korporasi, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya mulai dilirik.
Porsi alokasi dana investasi untuk perbankan Syariah perlahan mulai dikurangi dan dipindahkan ke instrumen lainnya yang dianggap mampu memberikan imbal hasil yang lebih optimal. Dari rencana investasi tersebut, BPKH mentargetkan mendapatkan sasaran nilai manfaat dana haji (gross) sebesar Rp10.5 triliun pada tahun 2022.
Baca juga :
Sebagai benchmark, Lembaga Tabung Haji (selanjutnya disebut LTH) Malaysia yang didirikan sejak tahun 1990 mengalokasikan dana haji yang mereka kelola pada banyak instrumen, baik instrumen keuangan berupa surat berharga maupun instrumen riil berupa kepemilikan pada berbagai anak perusahaan pada berbagai sektor.
Berdasarkan data LTH, 53% investasi dialokasikan pada instrument berbasis ekuitas, 27% pada sekuritas berpendapatan tetap, 15% pada properti, dan 5% sisanya dalam bentuk kas.
Alokasi dana pada berbagai instrumen tersebut diluar dari dana yang diinvestasikan pada berbagai anak perusahaan seperti misalnya BIMB Holding Berhad dan beberapa anak perusahaan lainnya.
Dari strategi alokasi aset tersebut, LTH berhasil meraup pendapatan (revenue) yang bersumber dari equity-trading (25% dari total pendapatan), dividen (23% dari total pendapatan), pendapatan tetap (24% dari total pendapatan), financing (1% dari total pendapatan), rental (12% dari total pendapatan), dan pendapatan dari instrumen pasar uang (15% dari total pendapatan).
Baca juga :
Dari pendapatan tersebut, LTH berhasil mendapatkan manfaat investasi yang dapat digunakan untuk subsidi biaya haji riil setiap tahunnya. Dengan demikian, meskipun terjadi peningkatan biaya haji riil, dana hasil investasi tersebut masih cukup untuk memberikan subsidi kepada calon jamaah sehingga biaya haji yang harus dibayarkan oleh jamaah tetap stabil.
Berikut diantara beberapa kebijakan umum dalam Investasi Keuangan Haji oleh BPKH:
1. Sasaran Investasi BPKH ditetapkan dengan mempertimbangkan potensi risiko, imbal hasil, potensi pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing yang diperlukan untuk pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji (Pasal 9 Ayat 2 PBKH No.5 Tahun 2018)
2. Hasil Investasi dinyatakan dalam bentuk Return On Investment (ROI), yaitu rasio bersih investasi yang direalisasikan dan yang belum direalisasikan terhadap rata-rata investasi. Rata-rata investasi dihitung berdasarkan nilai investasi dari awal periode dan tambahan manfaat dengan memperhitungkan bobot waktu (Pasal 10 PBKH No.5 Tahun 2018)
3. Pemilihan Instrumen Investasi mempertimbangkan tingkat return, risiko yang dapat diterima, dan kesesuaian profil jatuh tempo dari portofolio dengan estimasi kewajiban jangka panjang BPKH waktu (Pasal 11 PBKH No.5 Tahun 2018)
Baca juga :
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com