Batemuritour.com-Sebelum dikelola oleh BPKH, sampai dengan tahun 2017, pengelolaan dana haji menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag). Investasi dana haji dilakukan sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji.
Sebagai lembaga pengelola keuangan haji, sudah tentu perlindungan terhadap uang jamaah haji menjadi fokus BPKH. Payung hukum perlindungan terhadap uang nasabah yang dikelola BPKH termaktub dalam UU Nomor 34 Tahun 2014, yang antara lain berisi:
1. Anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugian atas penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji secara keseluruhan yang ditimbulkan atas kesalahan dan/ atau kelalaian dalam pengelolaanya.
Baca juga :
2. Anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian, apabila dapat membuktikan:
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. Telah melakukan pengelolaan dan pengawasan dengan itikad baik dan kehati- hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan pengelolaan Keuangan Haji;
c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan Keuangan Haji yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
3. Pada akhir masa jabatan, anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan DPR.
Baca juga :
Berpedoman pada UU, maka BPKH memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada missed sedikit pun dalam mengambil keputusan investasi. Oleh karenanya, BPKH yang terdiri Anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas, bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugian atas penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji secara keseluruhan yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaanya. Terutama untuk tanggung jawab akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan sengaja.
Sebab, perbuatan kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan dengan sengaja tersebut tentunya dapat menimbulkan kerugian dikemudian hari dimana pada akhirnya calon jamaah haji tidak mendapatkan hak-hak mereka yang seharusnya. Seperti melakukan kegiatan investasi yang tidak berdasarkan perundangan-undangan, peraturan yang berlaku dan kajian-kajian ilmiah.
Apabila terbukti tidak sengaja mengakibatkan kerugian maka anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas dibebaskan dari tanggung jawab. Oleh karena itu, BPKH perlu melakukan pengelolaan yang terkoordinasi dengan baik dan penuh dengan prinsip kehati-hatian pada kehalalan transaksi, manajemen proyeksi imbal hasil, manajemen risiko investasi.
Baca juga :
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com