Inilah Jenis-jenis Investasi Dana Haji ke dalam Surat Berharga

By. Siti Rahmawati - 04 Aug 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Dalam struktur biaya haji, biaya yang dikeluarkan dalam penyelenggaraan haji dapat digolongkan ke dalam dua jenis, biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak langsung (indirect cost). Biaya langsung terdiri dari tiket pesawat, pemondokan di Arab Saudi, dan living allowance. Biaya langsung merupakan biaya yang sumber pembiayaannya berasal dari Ongkos Naik Haji (ONH) yang dibayarkan oleh calon jamaah.

 

Biaya tidak langsung mencakup pelayanan jamaah di Indonesia, biaya dukungan operasional di Arab Saudi dan di Indonesia, safe guarding, serta akomodasi dan transportasi di Arab Saudi. Berbeda dengan biaya langsung, biaya tidak langsung dibebankan pada dana optimalisasi dan subsidi APBN. Dana optimalisasi diharapkan berasal dari hasil pengembangan ONH yang telah disetor oleh calon jamaah kepada BPKH.

 

Selain dapat digolongkan menjadi biaya langsung dan tidak langsung, biaya haji juga dapat diklasifikasikan sebagai biaya yang dikeluarkan di luar negeri dan biaya yang dikeluarkan di dalam negeri.

 

Seluruh biaya langsung dapat diklasifikasikan sebagai biaya di luar negeri. Beberapa biaya tidak langsung juga dikeluarkan di luar negeri, seperti biaya dukungan, akomodasi, dan transportasi di Arab Saudi. Sedangkan biaya tidak langsung lainnya termasuk ke dalam biaya yang dikeluarkan di dalam negeri.

 

Baca juga :

 

Pada tahun 2017, rata-rata biaya langsung per jamaah adalah sebesar Rp 34,73 juta atau hanya mencakup 56% dari total biaya haji per jamaah. Sedangkan 46% dari total biaya haji per jamaah atau sebesar Rp 26,77 juta merupakan biaya tidak langsung.

 

Artinya, setoran ONH yang dibayarkan oleh calon jamaah hanya dapat membiayai 56% bagian dari total biaya haji, dan 46% sisanya menjadi tanggungan pemerintah. Dalam hal ini, BPKH dituntut untuk dapat mengelola dana haji dalam rangka mendapatkan nilai manfaat yang optimal agar mampu mengantisipasi kekurangan pembiayaan haji tersebut.

 

Salah satunya dengan instrumen surat berharga di pasar modal sebagai tempat untuk menginvestasikan dana haji yang dikelola oleh BPKH.

 

Surat Berharga Syariah adalah Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa, Hak Tagih atau Hak Sewa yang dapat  dibuktikan di pengadilan dan dapat dinilai secara finansial serta dapat diperdagangkan dan dialihkan kepada pihak lain yang akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha, dan/atau aset terkait Surat Berharga dimaksud dan Penerbitnya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah (Pasal 1 Ayat 16 PBPKH No.5 Tahun 2018).

 

Investasi Keuangan Haji dalam bentuk Surat Berharga Syariah merupakan sisa dari total penempatan Keuangan Haji setelah dikurangi besaran investasi Keuangan Haji dalam bentuk Emas, Investasi Langsung, dan Investasi Lainnya (Pasal 7 Butir d PBKH No.5 Tahun 2018)

 

Sementara yang dimaksud Efek Syariah adalah Efek sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya lain yang akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha, dan/atau aset terkait Efek dimaksud dan Penerbitnya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan termasuk dalam Daftar Emiten Counterpart (Pasal 1 Ayat 17 PBPKH No.5 Tahun 2018).

 

Baca juga :

 

Investasi Keuangan Haji dalam bentuk Surat Berharga, sesuai Pasal 5 Ayat 1 PBPKH No.5 Tahun 2018, meliputi:

1. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat;

2. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;

3. Efek Syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

 

Ketiga batasan tersebut menjadi dasar BPKH dalam menempatkan aset keuangan haji dalam berinvestasi. Sehingga kegiatan menempatkan sumber daya keuangan BPKH pada surat berharga syariah memperoleh imbal hasil setelah mempertimbangkan kajian mendalam atas semua potensi risiko dan manfaat yang akan diperoleh sebagai akibat dari kegiatan usaha tersebut.

 

Sementara, Investasi Keuangan Haji dalam bentuk Surat Berharga berupa Efek Syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan meliputi:

1. Saham Syariah Yang Dicatatkan Di Bursa Efek;

2. Sukuk;

3. Reksa Dana Syariah;

4. Efek Beragun Aset Syariah;

5. Dana Investasi Real Estate Syariah;

6. Efek Syariah Lainnya.

 

Baca juga :

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp