Investasi Dana Haji dalam Surat  Berharga Syariah Negara 

By. Siti Rahmawati - 04 Aug 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Ketersediaan instrumen Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah pusat, sebagaimana laporan OJK tahun 2018, mengalami perkembangan cukup pesat sejak pertama kali diterbitkan pada tahun 2008. Antara tahun 2008 hingga 2017, kumulatif total jumlah penerbitan SBSN mencapai ekuivalen Rp758,2 triliun di pasar domestik dan global. Sedangkan outstanding sukuk negara akhir tahun 2017 senilai ekuivalen Rp 551,6 triliun atau setara 17% dari total outstanding Surat Berharga Negara (SBN). 

 

Porsi penerbitan SBSN yang dikenal dengan seri sukuk, setiap tahun juga terus meningkat hingga hampir mencapai 30% dari total penerbitan SBN pada 2017. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dapat didefinisikan sebagai surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam denominasi uang rupiah maupun valuta asing.

 

Investasi pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sesuai Pasal 11 PBKH No.5 Tahun 2018, wajib mempertimbangkan dua hal berikut:

a. Optimalisasi tingkat return dan risiko yang dapat diterima;

b. Profil jatuh tempo dari portofolio dengan estimasi kewajiban jangka panjang BPKH Hingga tahun 2019, investasi surat berharga dilakukan oleh BPKH masih dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), atau yang biasa disebut Sukuk SDHI.

 

Baca juga :

 

Aspek keamanan dana Jamaah haji menjadi pertimbangan Investasi di SBSN. Sebab, Sukuk SDHI memiliki jaminan keamanan, pemerintah menjamin penempatan investasi di SBSN. Karena dijamin pemerintah, maka investasi di instrumen surat berharga atau sukuk SBSN itu tersebut dinilai aman.

 

Selain memiliki risiko yang rendah karena di jamin oleh APBN, sukuk SDHI memiliki imbal hasil yang moderat, bahkan menguntungkan, termasuk pembayaran imbal hasil yang tepat waktu dan pengembalian pokok yang utuh.

 

Disamping itu, dengan menempatkan keuangan haji ke dalam sukuk SDHI, BPKH dapat mengatur sendiri tenor atau jangka waktu investasi sukuk tersebut karena bersifat private placement.

Hal ini menguntungkan dalam mengatur likuiditas yang dapat disesuaikan dengan rencana pemanfaatan dana haji tersebut.

 

Namun SDHI merupakan instrumen non-tradeable (tidak dapat diperdagangkan) sehingga tidak bisa di-redeem setiap saat. Lima fitur dari SDHI ialah:

a. Penerbitan dilakukan secara penerbitannya dilakukan secara private placement;

b. Imbalannya dapat bersifat tetap;

c. Menggunakan jasa layanan haji sebagai dasar penerbitan;

d. Dapat diterbitkan dalam tenor jangka menengah-panjang;

e. Tidak dapat diperdagangkan.

 

Baca juga :

 

Secara kumulatif, dana haji yang ditempatkan di SDHI sejak tahun 2009 sebesar Rp 62 triliun. Sukuk Dana Haji Indonesia dengan outstanding per Juni 2018 adalah sebesar Rp 37,9 triliun. Dari data DJPPR Kemenkeu, pemerintah sudah menerbitkan 30 seri SDHI dengan tanggal penerbitan paling awal 7 Mei 2009. Jatuh tempo paling lama hingga 13 Agustus 2029. Sedangkan nominal penerbitan SBSN yang merupakan jenis SDHI tertinggi seri SDHI2014D senilai Rp 6 triliun yang diterbitkan 11 Februari 2011 dan tenor hingga 11 Februari 2014.

 

Imbal hasil sukuk SDHI antara 5% hingga 9% pertahun yang dibayarkan setiap bulan dengan nilai tetap atau fix coupon. Sedangan underlying asset sukuk SDHI adalah jasa layanan ibadah haji yang terdiri dari jasa penerbangan, jasa katering dan akomodasi Jamaah haji.

 

Sesuai data nilai penempatan keuangan haji ke sukuk SDHI, tahun 2012 adalah penempatan yang memiliki nilai paling besar yaitu Rp 15,34 triliun. Pada tahun tersebut ada delapan seri sukuk SDHI yang

menjadi koleksi investasi, yaitu SDHI-2017A, SDHI-2019A, SDHI2022A, SDHI-2016A, SDHI-2020A, SDHI-2018A, SDHI-2015A, dan SDHI-2020B. BPKH dapat pula menempatkan dana haji ke Sukuk Negara seri lain seperti sukuk seri PBS atau Project Based Sukuk yang bersifat tradeable (dapat diperdagangkan).

 

Dengan memegang instrumen yang tradeable maka kelak BPKH dapat lebih leluasa dalam mengatur likuiditasnya karena bisa di-redeem setiap saat melalui pasar sekunder. Sehingga penempatan dana haji pada Sukuk Negara lebih beragam.

 

Penempatan dana haji pada Sukuk Negara sebenarnya membantu BPKH dalam memberikan alternatif investasi yang aman dan menguntungkan. Selain itu juga membantu dalam transparansi penempatan dana haji yang selama ini sering mendapat sorotan masyarakat.

 

Baca juga :

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp