Batemuritour.com-Khiyar adalah sebuah aturan dalam hukum perniagaan Islam untuk melindungi penjual dan pembeli. Walaupun pada dasarnya berdagang adalah untuk meraih keuntungan, khiyar tetap harus dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Khiyar berasal dari kata al-khiyar yang artinya pilihan. Menyadur buku Fiqih Ringkas Jual Beli oleh Nurwan Darmawan, khiyar adalah hak yang dimiliki oleh penjual dan pembeli untuk meneruskan akad jual beli atau membatalkannya.
Hukum khiyar dibolehkan karena suatu keperluan yang mendesak dalam mempertimbangkan kemaslahatan masing-masing pihak yang melakukan transaksi jual beli. Apa saja macam-macam khiyar dalam Islam?
Macam-Macam Khiyar
Menghimpun buku Modul Fikih Muamalah oleh Rosidin, terdapat lima macam khiyar yakni khiyar majlis, khiyar ta’yin, khiyar syarat, khiyar ru’yah dan khiyar ‘aib. Berikut penjelasannya masing-masing.
Baca juga:
1. Khiyar Majlis
Khiyar majlis yakni hak memilih dari penjual dan pembeli yang berakad untuk membatalkan akad, selama keduanya masih di tempat (majelis) dan belum berpisah. Batasan melakukan khiyar majlis yaitu selama penjual dan pembeli masih bertatap muka.
Apabila keduanya sudah berpisah, maka tidak dapat melakukan akad jual beli lagi. Rasulullah SAW bersabda, “Penjual dan pembeli boleh melakukan khiyar selama keduanya belum berpisah.” (HR. Bukhari Muslim).
2. Khiyar Ta'yin
Khiyar ta’yin yaitu hak pilih pembeli dalam menentukan salah satu barang yang berbeda dalam segi harga maupun kualitas yang telah disebutkan dalam akad jual beli. Misalnya seorang penjual berkata “Saya jual kepadamu salah satu dari dua kerudung ini yang akan kamu beli dalam waktu tiga hari.” Lalu, calon pembeli menjawab “Saya terima.”
Berdasarkan khiyar ta’yin tersebut calon pembeli berhak memilih salah satu dari dua kerudung tersebut sesuai dengan akad yang telah disepakati.
3. Khiyar ‘Aib
Khiyar ‘aib yaitu hak untuk melanjutkan atau membatalkan jual beli bagi penjual dan pembeli karena terdapat suatu cacat pada barang yang diperjualbelikan. Dalam khiyar ‘aib, cacat barang tidak diketahui penjual ketika akad berlangsung.
4. Khiyar Ru’yah
Khiyar ru’yah dimiliki oleh salah satu pelaku akad untuk membatalkan atau melanjutkan jual beli pada suatu barang yang belum pernah dilihat sebelumnya. Misalnya, pembeli hendak membeli komputer tapi tidak pernah melihat barangnya sebelumnya, maka orang tersebut memiliki khiyar ru’yah begitu melihat barangnya. Sah apabila pembeli tersebut ingin melanjutkan atau membatalkan akad jual belinya.
5. Khiyar Syarat
Khiyar syarat adalah hak pilih yang dijadikan syarat oleh pembeli dan penjual atau salah seorang dari keduanya sewaktu terjadi akad untuk meneruskan atau membatalkan akad jual beli. Misalnya, seorang penjual berkata “Saya jual mobil ini dan Anda harus membayarnya dalam jangka waktu tiga hari.” Dengan begitu, khiyar syarat dalam akad jual beli tersebut adalah tiga hari.
Baca juga:
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com