Batemuritour.com-BPKH mulai akan mengurangi porsi investasi di perbankan yang hingga tahun 2018 masih di angka lebih dari 50%, artinya investasi yang ada pada deposito dan giro akan dipindahkan ke instrumen surat berharga. Setelah dipindahkan dari instrumen perbankan, instrumen paling prioritas adalah SBSN, Sukuk Korporasi dan Saham Syariah yang ada dalam pengawasan OJK.
Masa yang akan datang, BPKH akan banyak diinvestasikan di portofolio pasar modal, karena porsi investasi di investasi surat berharga paling sesuai dengan Peraturan PP no 5/2018 dan Peraturan BPKH no 5/2018, di mana disebutkan bahwa investasi Keuangan Haji dalam bentuk surat berharga yang merupakan sisa dari total penempatan Keuangan Haji setelah dikurangi besaran investasi Keuangan Haji dalam bentuk emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.
Investasi Keuangan Haji dalam bentuk Surat Berharga berupa Efek Syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan meliputi: (1) saham syariah yang dicatatkan di Bursa Efek; (2) Sukuk; (3) reksa dana syariah; (4) efek beragun aset syariah; (5) dana investasi real estate syariah; dan (6) efek syariah lainnya.
Baca juga :
Saham Syariah
Produk dan jasa syariah yang terdapat di pasar modal pada dasarnya hampir sama dengan yang terdapat pada pasar modal secara umumnya. Yang membedakan adalah produk dan jasa tersebut tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah atau Islam mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah.
Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep, saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Saham Syariah tidak mengenal riba (bunga) seperti halnya saham konvensional, melainkan mengadopsi sistem bagi hasil dan risiko (nisbah) antara investor dan emiten, perusahaan publik yang mengeluarkan surat berharga untuk diperdagangkan di pasar modal. Sistem semacam itu dikenal pula dengan istilah musyarakah atau syirkah. Bila perusahaan publik yang didanai oleh investor menuai untung, investor ikut menikmati keuntungannya. Sebaliknya, jika perusahaan terkait mengalami kerugian, investor pun harus ikut menanggung kerugian.
Ketentuan BPKH dalam membentuk sekuritas di saham syariah bermaksud untuk mengurangi risiko yang akan ditanggung dan juga bertujuan mengoptimalkan return yang didapat. Saham syariah yang masuk dalam LQ45 adalah saham saham dengan kapitalisasi pasar tertinggi dalam 1-2 bulan terakhir, termasuk dalam top 60 perusahaan dengan nilai transaksi tertinggi di pasar reguler dalam 12 bulan terakhir, saham in telah tercatat di Bursa Efek Indonesia selama minimal 3 bulan dan saham LQ45 memiliki kondisi keuangan, prospek pertumbuhan dan nilai transaksi yang tinggi. Indeks LQ 45 dihitung setiap enam bulan oleh divisi penelitian dan pengembangan Bursa Efek Indonesia.
Baca juga :
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com