Batemuritour.com- Sejak tahun 2009, Kementerian Agama telah menginvestasikan dana haji melalui instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) termasuk Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI).
Berdasarkan MoU per tanggal 22 April 2009, antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama, disepakati penempatan dana haji dan dana abadi umat ke Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara private placement.
Private placement adalah penempatan sejumlah modal dalam suatu perusahaan melalui pembelian aset yang transaksinya terjadi pada pasar negosiasi.
Pada tahun 2018, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara resmi mengambilalih dana haji dari Kementerian Agama (Kemenag). Pengambilalihan dana haji tersebut telah dilakukan sejak ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 13 Februari 2018.
Baca juga :
Aturan tersebut tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Di dalam aturan itu, tertuang juga tata cara pengeluaran penempatan, dan investasi keuangan haji.
Dengan keluarnya aturan tersebut, pengelolaan seluruh dana haji yang selama ini di bawah wewenang dan tanggungjawab Kementerian Agama beralih kepada BPKH, Pengeluaran atau penempatan investasi keuangan haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan syariah seperti giro, deposito berjangka, dan tabungan.
Investasi keuangan haji juga dapat dilakukan dalam bentuk surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. Yang pasti, itu semua dilakukan sesuai prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas. Serta investasi haji wajib dilakukan dengan mengoptimalkan pengelolaan risiko.
Pada pasal 27 ayat 2, selama tiga tahun sejak BPKH terbentuk, pengeluaran atau investasi keuangan haji dalam bentuk penempatan pada produk perbankan syariah paling banyak 50% dari total penempatan dan investasi keuangan haji.
Untuk selanjutnya setelah tiga tahun BPKH terbentuk, pengeluaran atau investasi keuangan haji dalam bentuk penempatan produk perbankan syariah paling banyak 30% dari total penempatan dan investasi keuangan haji. Sisa dari total penempatan keuangan haji pada produk perbankan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 atau ayat 3 dialokasikan untuk investasi.
Baca juga :
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com