batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Dalam era modern ini, tren pemasangan kawat gigi atau behel gigi telah menjamur di kalangan kaum muda. Behel atau kawat gigi ini memiliki tujuan utama untuk memperbaiki penampilan gigi dan memberikan tampilan yang lebih cantik. Namun, bagaimana hukum pemasangan behel dalam Islam? Artikel ini akan membahas hukum memakai behel gigi dalam konteks agama, dengan merujuk pada pandangan ulama dan batasan-batasannya. Yuk simak!!
Baca Juga: Inilah 2 Solusi Wudhu TetapSah Meski Gunakan Makeup
Pandangan tentang hukum memasang behel gigi dalam Islam memiliki beberapa perspektif. Hukumnya dipengaruhi oleh niat dan tujuan di balik pemasangan behel. Jika tujuannya adalah untuk alasan medis atau perawatan kesehatan gigi, pandangan sebagian besar ulama menyatakan bahwa itu diperbolehkan. Misalnya, ketika gigi yang tidak rata atau masalah kesehatan gigi mengganggu fungsi makan dan kesehatan secara keseluruhan.
Namun, pandangan lain mengenai hukum pemasangan behel gigi berfokus pada aspek estetika semata. Pemasangan behel gigi hanya untuk tujuan mempercantik penampilan dan merubah ciptaan Allah dinyatakan haram dalam Islam. Pandangan ini diperkuat dengan beberapa hadis yang mengingatkan tentang melaknat orang yang merenggangkan gigi demi tujuan kecantikan. Tindakan semacam ini dianggap sebagai merubah ciptaan Allah dan memanipulasi penampilan fisik.
Tindakan-tindakan seperti operasi plastik, mentato, dan pencukuran alis juga dianggap sebagai bentuk perubahan fisik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip agama. Merubah ciptaan Allah untuk tujuan estetika yang semata-mata dapat dianggap sebagai tindakan yang kurang menghormati nikmat yang telah diberikan oleh Allah.
Namun, jika pemasangan behel gigi dilakukan dengan alasan medis atau untuk mengobati kecacatan, maka tindakan ini diperbolehkan dalam Islam. Misalnya, jika seseorang memiliki masalah kesehatan gigi yang mengganggu, seperti gigi yang berantakan atau masalah infeksi, pemasangan behel untuk mengatasi masalah tersebut dianggap sebagai bentuk pengobatan dan kesehatan.
Hukum pemasangan behel gigi dalam Islam dapat diuraikan menjadi dua pandangan utama. Pertama, pemasangan behel untuk tujuan estetika semata, tanpa alasan medis yang kuat, dianggap sebagai tindakan yang merubah ciptaan Allah dan oleh karena itu haram. Kedua, jika pemasangan behel dilakukan untuk mengobati masalah kesehatan gigi atau kecacatan yang mengganggu, tindakan tersebut diperbolehkan sebagai bentuk perawatan dan pengobatan.
Sebagai individu muslim, penting untuk memahami niat dan tujuan di balik pemasangan behel gigi. Dengan mempertimbangkan pandangan ulama dan konteks agama, seseorang dapat membuat keputusan yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan niat yang jelas. Dalam segala hal, keberadaan kesadaran akan nilai-nilai agama akan membantu dalam mengambil keputusan yang bijak dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Baca Juga: Manfaat Bekam dan Hukumnya dalam Islam
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com