Haram atau Mubah? Ini Dia Hukum Eyelash Extension dalam Islam

By. Dewi Savitri - 08 Aug 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Tren kecantikan semakin berkembang pesat, terutama dengan berbagai inovasi di era media sosial. Salah satu tren yang tengah populer adalah penggunaan eyelash extension atau penyambungan bulu mata. Namun, bagaimana pandangan Islam tentang penggunaan eyelash extension? Artikel ini akan membahas hukum penggunaan eyelash extension dalam Islam, dengan merujuk pada pandangan ulama fikih. Yuk simak penjelasannya!!

 

Baca Juga: Hukum Sulam Alis Untuk Kecantikan dalam Islam

 

Pengertian Eyelash Extension

 

Sebelum menjelaskan hukum penggunaan eyelash extension dalam Islam, perlu memahami pengertian eyelash extension terlebih dahulu. Eyelash extension adalah prosedur kecantikan yang bertujuan untuk mendapatkan bulu mata yang lentik, panjang, dan tebal. Proses ini melibatkan pemasangan bulu mata palsu satu per satu dengan menggunakan lem khusus.

 

Hukum Eyelash Extension Menurut Ulama

 

Pandangan ulama mengenai hukum penggunaan eyelash extension memiliki variasi. Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa hukum penggunaan eyelash extension tergantung pada beberapa faktor penting.

 

1. Haram

 

Dalam beberapa pandangan, penggunaan eyelash extension dinyatakan haram. Ini berlaku khususnya jika bulu mata palsu yang digunakan berasal dari manusia, terutama jika bulu mata tersebut berasal dari orang lain. Ulama juga menyatakan bahwa menggunakan bulu mata palsu yang berasal dari binatang yang haram atau jika seorang istri menggunakan eyelash extension tanpa seizin dari suaminya dapat dianggap haram.

 

Terdapat dalil dari hadis yang melarang menyambungkan rambut, yang sejalan dengan larangan penggunaan bulu mata palsu. Sebagai contoh, hadis dari Imam Bukhari dan Imam Muslim yang menyatakan bahwa Allah melaknat orang yang menyambungkan rambut.

 

Baca Juga: Trend Kawat Gigi, Ini Dia Hukumnya dalam Islam

 

2. Mubah

 

Namun, beberapa ulama memandang bahwa penggunaan eyelash extension dapat diperbolehkan dengan syarat tertentu. Salah satu syaratnya adalah jika bulu mata palsu yang digunakan bukan benda yang najis. Selain itu, seorang wanita juga harus mendapatkan izin dari suaminya sebelum menggunakan eyelash extension.

 

Dalam pandangan ini, perlu memastikan bahwa penggunaan eyelash extension tidak menghalangi proses wudhu dengan menghalangi air sampai ke kulit tertentu di daerah mata.

 

Hukum penggunaan eyelash extension dalam Islam memiliki sudut pandang yang beragam. Mayoritas ulama cenderung memandang penggunaan bulu mata palsu yang berasal dari manusia atau binatang yang haram sebagai haram. Namun, jika digunakan dengan syarat-syarat tertentu dan tidak mengganggu proses wudhu, penggunaan eyelash extension dapat diperbolehkan.

 

Penting bagi seorang muslim untuk memahami pandangan ulama dan mengedepankan niat yang baik dalam mengambil keputusan tentang penggunaan eyelash extension. Sebagai muslim, menjaga kesucian dan prinsip-prinsip agama harus menjadi pertimbangan utama dalam menjalani tren kecantikan. Dalam semua hal, kebijaksanaan dan pemahaman akan ajaran agama adalah kunci dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

 

Baca Juga: Manfaat Bekam dan Hukumnya dalam Islam

 

Wallahu a'lam bisshowab

Sekian pembahasan Batemuri Tour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di batemuritour.cs@gmail.com



    Tags :






Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp