Muslimah Harus Tau!! Inilah Hukum Gunakan Wig dalam Islam

By. Dewi Savitri - 08 Aug 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Dalam era modern ini, penggunaan rambut palsu atau wig telah menjadi tren yang tak hanya diikuti oleh para public figure, tetapi juga oleh berbagai kalangan masyarakat. Namun, meskipun penggunaan rambut palsu mungkin dilakukan dengan tujuan pekerjaan atau hal lainnya, penting bagi kita untuk memahami hukum memakai rambut palsu dalam Islam. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap hukum menggunakan rambut palsu atau wig dalam Islam, dengan merujuk pada pandangan ulama dan dalil-dalil yang relevan. Yuk simak penjelasan berikut ini!!

 

Baca Juga: Trend Kawat Gigi, Ini Dia Hukumnya dalam Islam

 

Jenis Rambut Palsu dan Pandangan Ulama

 

Hukum menggunakan rambut palsu dalam Islam bisa bervariasi tergantung pada jenis bahan yang digunakan untuk membuat rambut palsu tersebut. Ulama-ulama dari berbagai madzhab seperti Imam Hanafi, Imam Syafi'i, Imam Maliki, dan Imam Hambali memiliki pandangan yang berbeda terkait hal ini. Mari kita bahas lebih lanjut hukum menggunakan rambut palsu berdasarkan jenis bahan pembuatannya.

 

1. Rambut Palsu dari Rambut Manusia

 

Para ulama sepakat bahwa penggunaan rambut palsu yang terbuat dari rambut manusia hukumnya haram. Pandangan ini didasarkan pada berbagai hadis yang melarang penggunaan rambut palsu yang berasal dari rambut manusia. Salah satu hadis yang menjadi dasar adalah pernyataan Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW melaknat perempuan yang memakai atau menyambungkan rambut palsu dan juga meminta disambungkan rambutnya.

 

Bahkan dalam suatu kejadian, Rasulullah SAW mengharamkan wanita yang menggunakan rambut palsu meskipun alasan sakit yang menyebabkan rambutnya rontok. Hal ini menunjukkan bahwa hukum penggunaan rambut palsu yang terbuat dari rambut manusia tetap haram.

 

Baca Juga: Ini Dia Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

 

2. Rambut Palsu dari Bukan Rambut Manusia

 

Pandangan ulama berbeda ketika mempertimbangkan penggunaan rambut palsu yang terbuat dari bahan selain rambut manusia. Mari kita lihat pandangan dari beberapa madzhab utama:

 

  1. Imam Hanafi: Imam Hanafi memperbolehkan penggunaan rambut palsu yang berasal dari bahan bukan rambut manusia, seperti rambut hewan atau bahan sintetis. Namun, penting untuk diperhatikan bahwa tujuan penggunaannya bukanlah untuk menyesatkan atau menipu.
  2. Imam Syafi'i: Imam Syafi'i memiliki pandangan yang lebih kompleks terkait hukum memakai rambut palsu dari bahan bukan rambut manusia. Jika rambut palsu tersebut najis, maka hukumnya haram. Namun, jika bersih, hukumnya bisa berbeda berdasarkan status perkawinan wanita. Hukumnya halal jika izin dari suami diperoleh, tetapi haram jika dalam status lajang.
  3. Imam Maliki: Imam Maliki mutlak mengharamkan wanita menggunakan rambut palsu, baik itu berasal dari rambut manusia atau rambut hewan. Ini didasarkan pada hadis yang menekankan pentingnya jujur dan ketulusan dalam penampilan.
  4. Imam Hambali: Imam Hambali cenderung mengharamkan penggunaan rambut palsu, kecuali dalam kondisi mendesak. Jika ada kebutuhan mendesak, seperti dalam situasi tertentu, penggunaan rambut palsu yang terbuat dari bahan bukan rambut manusia bisa diperbolehkan.

 

Hukum memakai rambut palsu dalam Islam bervariasi tergantung pada madzhab dan bahan yang digunakan. Meskipun ada pandangan yang berbeda, penting bagi setiap individu muslim untuk memahami pandangan ulama dan mendekati tren kecantikan dengan pemahaman yang benar. Menjaga kesucian dan nilai-nilai agama adalah hal yang utama. Dalam semua keputusan, kebijakan dan niat baik adalah kunci dalam menjalani tren kecantikan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

 

Baca Juga: Hukum Sulam Alis Untuk Kecantikan dalam Islam

 

Wallahu a'lam bisshowab

Sekian pembahasan Batemuri Tour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di batemuritour.cs@gmail.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp