Ini Dia Hukum dan Resiko Tarik Benang dalam Islam

By. Dewi Savitri - 08 Aug 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Industri kecantikan terus berinovasi dengan metode-metode baru untuk memenuhi kebutuhan perempuan dan juga kaum pria dalam mempercantik penampilan. Salah satu metode terbaru yang mendapatkan popularitas adalah tarik benang, yang diklaim dapat mengatasi masalah keriput dan memberikan efek kencang pada kulit wajah. Namun, sebagai individu yang beragama Islam, penting untuk memahami apakah metode ini sesuai dengan ajaran agama atau tidak. Untuk itu, berikut adalah penjelasan mengenai hukum Tarik benang dalam islam, yuk simak!!

 

Baca Juga: Haram atau Mubah? Ini Dia Hukum Eyelash Extension dalam Islam

 

Hukum Tarik Benang dalam Islam

 

Dalam Islam, perubahan ekstrem terhadap ciptaan Allah dilarang. Terdapat sebuah hadis yang merujuk pada tindakan merubah ciptaan Allah, termasuk melalui tato, mencukur alis, dan mengubah gigi untuk tujuan estetika. Hadis ini mengingatkan kita bahwa perubahan drastis terhadap penampilan bisa mengarah pada pelanggaran terhadap prinsip Islam.

 

Namun, ada pandangan yang lebih terperinci dalam hal tarik benang. Menurut beberapa ulama, tarik benang atau metode serupa dapat diperbolehkan dengan beberapa syarat. Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim menyatakan bahwa tindakan ini bisa dibenarkan jika mendapatkan izin dari suami dengan niat baik dan motivasi untuk mempercantik diri demi menyenangkan suami. Namun, bagi mereka yang belum menikah, tindakan ini umumnya diharamkan.

 

Implikasi Medis dan Risiko

 

Metode tarik benang umumnya memberikan hasil yang cepat dalam mengatasi masalah keriput dan kendur pada kulit. Namun, pengerjaannya harus dilakukan oleh profesional medis yang berpengalaman karena berbagai risiko yang mungkin terjadi. Prosedur ini melibatkan penyisipan benang jahit polypropylene melalui lapisan lemak di bawah kulit. Benang ini kemudian ditarik untuk mengencangkan kulit dan jaringan di wajah dan leher.

 

Baca Juga: Hukum Menggunakan Parfum saat Sholat, Apakah Boleh??

 

Walaupun hasil tarik benang tampak menggembirakan, efeknya bersifat sementara. Individu yang melakukan tindakan ini perlu mengulangnya dalam jangka waktu tertentu untuk menjaga efek yang diinginkan. Namun, lebih dari sekadar keuntungan, ada risiko yang perlu diwaspadai.

 

Dokter yang mengkhususkan diri dalam prosedur ini telah mengidentifikasi risiko seperti peradangan pada area yang diberi benang. Ini dapat menyebabkan penebalan kulit dan jaringan di bawah kulit yang sulit diperbaiki bahkan setelah perawatan. Cacat permanen pada area tersebut juga merupakan risiko nyata, bahkan ada risiko terburuk seperti kematian.

 

Melihat risiko dan implikasi medis yang terkait dengan tarik benang, serta pandangan Islam terhadap perubahan ekstrem terhadap ciptaan Allah, bisa diambil kesimpulan bahwa metode ini memiliki potensi untuk dianggap haram dalam Islam. Mengubah ciptaan Allah dengan risiko yang mungkin muncul dan kemungkinan hasil yang sementara tidak sesuai dengan ajaran Islam, oleh karena itu, sebaiknya kita menghindari perbuatan ini. Sebagai gantinya, kita dapat menggantinya dengan mengutamakan perawatan kulit alami dan menjaga kesehatan tubuh dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai agama adalah pilihan yang lebih bijak dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

 

Baca Juga: Hukum Sulam Alis Untuk Kecantikan dalam Islam

 

Wallahu a'lam bisshowab

Sekian pembahasan Batemuri Tour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di batemuritour.cs@gmail.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp