Batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Dalam ajaran Islam, berpakaian memiliki makna mendalam dan konsekuensi spiritual. Salah satu hal yang diatur dengan tegas adalah isbal, yaitu melabuhkan pakaian hingga menutupi mata kaki. Artikel ini akan membahas hukum isbal dalam Islam dengan mengacu pada pandangan ulama dan hadits-hadits terkait.
Baca Juga: Hukum Menggunakan Parfum saat Sholat, Apakah Boleh??
Isbal merujuk pada tindakan membiarkan pakaian melabuh hingga menutupi mata kaki. Praktik ini dilarang secara tegas dalam Islam, baik itu dilakukan karena sombong atau tanpa alasan sombong. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan larangan isbal bagi laki-laki melalui berbagai hadits.
Salah satu hadits yang menceritakan pandangan Nabi terkait isbal adalah:
"Barangsiapa memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat." Dalam situasi ini, Abu Bakar bertanya mengenai panjang sisi sarungnya yang melebihi mata kaki, dan Nabi menjawab bahwa tindakan tersebut bukanlah bentuk kesombongan bagi Abu Bakar. [HR. Jama’ah, kecuali Imam Muslim dan Ibnu Majah dan Tirmidizi tidak menyebutkan penuturan dari Abu Bakar.]
Dalam hadits lain dari Ibnu 'Umar, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Isbal bisa terjadi pada sarung, sarung, dan jubah. Siapa saja yang memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka Allah swt tidak akan melihatnya di hari kiamat."
Pendapat ulama tentang isbal bisa beragam. Ibnu Ruslan dari Syarah al-Sunan menjelaskan bahwa jika seseorang memanjangkan pakaiannya melebihi mata kaki tanpa alasan sombong, tindakan tersebut mungkin bukan haram, tetapi tetap dianggap tercela (makruh). Imam Nawawi menyatakan bahwa hukum isbal adalah makruh, dan ini adalah pandangan yang dipegang oleh kalangan Syafi’iy.
Baca Juga: Baca Al-Qur'an di HP, Ini Dia Hukum dan Kelebihannya
Imam al-Buwaithiy dari al-Syafi’iy dalam Mukhtasharnya menjelaskan bahwa isbal tidak diperbolehkan, baik itu dalam sholat maupun di luar sholat, karena sombong atau alasan lainnya. Namun, ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa khuyala’ dalam hadits di atas bukanlah taqyiid. Oleh karena itu, dalam situasi apapun, isbal tetap dianggap terlarang dan harus dihindari. Ibnu al-‘Arabiy menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki melabuhkan kainnya melebihi mata kaki dan berpendapat bahwa sanggahan terhadap larangan isbal adalah tidak kuat.
Selain hadits-hadits di atas, terdapat juga riwayat-riwayat lain yang mengajarkan larangan isbal. Salah satunya adalah hadis yang berarti:
"Angkatlah sarungmu sampai setengah betis, jika engkau tidak suka maka angkatlah hingga di atas kedua mata kakimu. Perhatikanlah, memanjangkan kain melebihi mata kaki itu termasuk kesombongan. Allah SWT tidak menyukai kesombongan." (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i, dan at-Tirmidzi dari haditsnya Jabir bin Salim)
Larangan isbal tidak hanya berhubungan dengan tampilan fisik semata, tetapi juga memiliki dimensi spiritual. Mematuhi aturan berpakaian dalam Islam adalah wujud ketaatan kepada Allah dan penghormatan terhadap penciptaan-Nya.
Dengan demikian, memahami hukum isbal dalam Islam sangat penting bagi setiap Muslim. Menyadari pentingnya nilai-nilai agama dan menjalankan aturan-aturan berpakaian yang ditetapkan adalah bagian integral dari kehidupan sehari-hari seorang Muslim. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai hukum isbal dalam Islam.
Baca Juga: Raih Keberkahan, Ini Dia 10 Keutamaan Istoqomah Dijalan Allah
Wallahu A'lam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com