Pandangan Ulama Tentang Pejamkan Mata Saat Sholat, Bagaimana Hukumnya?

By. Dewi Savitri - 09 Aug 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Shalat adalah ibadah yang memiliki kedudukan penting dalam agama Islam. Keutamaan shalat yang dilakukan dengan penuh khusyuk dan khidmat telah diakui oleh para ulama dan cendekiawan agama sepanjang sejarah. Bahkan, beberapa ulama terkemuka seperti Imam Al-Ghazali telah menegaskan bahwa shalat seharusnya dilakukan dalam keadaan khusyuk. Namun, kemudian muncul pertanyaan apakah boleh memejamkan mata saat shalat untuk mencapai kekhusyukan tersebut? Yuk simak penjelasan berikut ini!!

 

Baca Juga: Baca Al-Qur'an di HP, Ini Dia Hukum dan Kelebihannya

 

Upaya Menuju Shalat Khusyuk

 

Terdapat berbagai cara yang bisa dilakukan untuk meraih shalat yang khusyuk. Beberapa orang memilih untuk menundukkan pandangan mereka, sementara yang lain memilih untuk melaksanakan shalat di tempat yang gelap, tenang, atau jauh dari keramaian. Semua ini bertujuan untuk membantu fokus dan konsentrasi dalam beribadah.

 

Salah satu metode yang digunakan oleh sebagian orang adalah dengan memejamkan mata saat shalat. Mereka percaya bahwa tindakan ini dapat membantu menenangkan pikiran dan hati, sehingga lebih mudah merasakan kekhusyuan dalam shalat. Namun, pertanyaan mendasar yang muncul adalah bagaimana sebenarnya hukum memejamkan mata saat shalat menurut pandangan agama Islam.

 

Pandangan Ulama tentang Memejamkan Mata saat Shalat

 

Dikutip dari nuonline, Syekh Abu Bakar Syaththa Ad-Dimyati, seorang ulama terkemuka, dalam karyanya "I’anatut Thalibin" menguraikan pandangannya tentang hukum memejamkan mata saat shalat menjadi empat perincian:

 

1. Boleh Memejamkan Mata dalam Kondisi Aman

 

Pandangan pertama adalah bahwa pada dasarnya, memejamkan mata saat shalat diperbolehkan dan tidak dianggap sebagai tindakan makruh (dianjurkan untuk ditinggalkan) karena tidak ada larangan khusus dalam agama terkait dengan hal ini. Memejamkan mata dalam shalat diizinkan selama hal ini tidak membahayakan atau mengganggu ibadah. Syekh Abu Bakar mengatakan bahwa tidak ada dalil yang melarang tindakan ini.

 

2. Memejamkan Mata saat Ada yang Tidak Menutup Aurat

 

Pandangan kedua menyatakan bahwa memejamkan mata saat shalat diwajibkan ketika terdapat seseorang dalam barisan shalat yang tidak menutup auratnya dengan benar. Hal ini mungkin terjadi dalam situasi tertentu, seperti pada masyarakat yang mengalami krisis pakaian. Dalam kondisi ini, memejamkan mata diwajibkan untuk menjaga konsentrasi dan kekhusyukan dalam shalat.

 

Baca Juga: Jangan Sholat Pake 7 Pakaian Ini!! Ini Dia Adab Berpakaian Saat Sholat

 

3. Disunnahkan Memejamkan Mata di Tempat dengan Gambar dan Ukiran

 

Pandangan ketiga mengindikasikan bahwa disunnahkan untuk memejamkan mata saat shalat di tempat yang banyak dihiasi dengan gambar dan ukiran yang dapat mengganggu konsentrasi. Memejamkan mata dalam situasi ini dianjurkan agar pikiran tidak terganggu oleh elemen visual di sekitar. Ini bertujuan untuk membantu mencapai khusyuk dalam shalat.

 

4. Dimakruhkan Memejamkan Mata dalam Kondisi Berbahaya

 

Pandangan terakhir adalah bahwa memejamkan mata saat shalat menjadi dianggap sebagai tindakan makruh (dianjurkan untuk dihindari) jika dilakukan dalam kondisi berbahaya, misalnya saat shalat dilakukan di tempat yang penuh dengan ular atau binatang yang membahayakan. Memejamkan mata dalam situasi ini dapat membahayakan tubuh dan kesehatan, sehingga sebaiknya dihindari.

 

Dalam Islam, shalat yang khusyuk diutamakan dibandingkan dengan shalat yang dilakukan tanpa khusyuk. Meskipun memejamkan mata saat shalat tidak diatur secara khusus dalam ajaran agama, pandangan ulama seperti Syekh Abu Bakar Syaththa Ad-Dimyati memberikan panduan tentang hukum memejamkan mata dalam berbagai situasi. Secara umum, memejamkan mata saat shalat diperbolehkan selama tidak membahayakan, dan dalam beberapa kondisi bahkan disunnahkan. Namun, dalam situasi berbahaya, tindakan ini dapat dianggap sebagai tindakan makruh. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk mempertimbangkan situasi dan kondisi saat memutuskan apakah akan memejamkan mata dalam shalat, dengan tujuan untuk mencapai kekhusyukan dan ketenangan dalam ibadah.

 

Baca Juga: Hukum Menggunakan Parfum saat Sholat, Apakah Boleh??

 

Wallahu A'lam Bisshowab

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp