Ini Dia Hukum Melirik Saat Sholat, Apakah Batal??

By. Dewi Savitri - 09 Aug 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Shalat adalah bentuk ibadah yang mendalam dalam Islam, menghubungkan seorang hamba dengan Tuhannya. Namun, bagaimana jika tindakan seperti melirik saat shalat terjadi? Kasus melirik dalam shalat dibahas dengan seksama, mengingat pentingnya menjaga khusyuk dan khushu' dalam ibadah.

 

Baca Juga: Bolehkah Baca Bacaan Sholat dalam Hati? Ini Dia Hukumnya!!

 

Bentuk Melirik dalam Shalat

 

Para ulama membagi bentuk melirik dalam shalat menjadi tiga:

 

  1. Melirik dengan Gerakan Seluruh Badan atau Sebagian Besar Badan: Melirik dengan menggerakkan seluruh badan atau sebagian besar badan ke arah selain kiblat membatalkan shalat. Menjadi bagian dari syarat sah shalat adalah menghadap kiblat, dan melirik semacam ini dianggap melanggar syarat tersebut.
  2. Melirik dengan Gerakan Kepala dan Mata (Melirik): Melirik hanya dengan gerakan kepala dan mata, sementara anggota badan lainnya tetap menghadap kiblat, hukumnya makruh. Meskipun demikian, shalatnya tetap sah, hanya saja tindakan ini dapat mengurangi pahala shalat.
  3. Melirik Hati: Ini adalah bentuk melirik yang tidak melibatkan gerakan fisik, melainkan perhatian dan konsentrasi hati yang terpecah oleh pikiran-pikiran yang tidak relevan dengan ibadah.

 

Hukum Melirik dalam Perspektif Agama

 

Berdasarkan hadis dari A’isyah, melirik dalam shalat dianggap sebagai "colekan" dari setan. Oleh karena itu, dalam kondisi normal, melirik hukumnya makruh dan dapat mengurangi pahala shalat. Namun, jika ada kebutuhan atau udzur tertentu, seperti kekhawatiran terhadap keselamatan diri atau harta, maka melirik tidak dianggap makruh.

 

Tata Cara Melirik saat Sholat

 

Ulama telah memberikan panduan tentang melirik dalam shalat:

 

Baca Juga: Anjuran Rapihkan Shaf saat Sholat, Ini Dia Hukumya

 

  • Fatwa Lajnah Daimah: Menoleh hukumnya makruh dalam shalat dan mengurangi pahala, namun tidak membatalkan shalat. Ada hadis yang menunjukkan bolehnya menoleh jika ada kebutuhan. Oleh karena itu, menoleh tidak membatalkan shalat.
  • Hadis dari Jabir bin Abdillah dan Sahl bin Handzalah: Hadis-hadis ini menunjukkan bolehnya menoleh dalam shalat jika ada kebutuhan atau kepentingan, seperti tugas penjaga malam atau kekhawatiran terhadap keselamatan.
  • Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz: Menoleh dengan tujuan memohon perlindungan dari setan pada saat muncul was-was boleh, terutama jika ada kebutuhan mendesak, namun hanya dengan gerakan kepala.

 

Jadi, melirik dalam shalat dapat memiliki berbagai implikasi tergantung pada bentuk dan tujuannya. Melirik dengan gerakan seluruh badan ke arah selain kiblat membatalkan shalat. Melirik dengan gerakan kepala dan mata hukumnya makruh dan mengurangi pahala, namun shalat tetap sah. Melirik hati mengganggu konsentrasi dan dapat mengurangi pahala shalat.

 

Namun, jika ada kebutuhan atau udzur, seperti tugas atau kekhawatiran, melirik diperbolehkan. Menoleh tidak membatalkan shalat, namun tetap dianjurkan untuk menjaga khusyuk dan khushu' dalam ibadah. Dengan memahami hukum dan panduan terkait melirik dalam shalat, kita dapat menjalankan ibadah dengan penuh perhatian dan kekhusyukan, mendekatkan diri kepada Tuhan, dan merasakan kedamaian dalam komunikasi rohaniah dengan-Nya.

 

Baca Juga: Menangis Batalkan Sholat? Ini Dia Hukum Sebenarnya!!

 

Wallahu a'lam bisshowab

Sekian pembahasan Batemuri Tour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di batemuritour.cs@gmail.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp