Batemuritour.com-Secara bahasa, tayamum berarti membidik sesuatu. Adapun secara istilah atau syariah, tayamum adalah tindakan sah dalam beribadah yang memungkinkan umat muslim untuk shalat. Secara syariah, tayamum sama halnya bersuci sebagaimana wudhu dan mandi.
Tayamum merupakan salah satu metode untuk bersuci sebagai pengganti wudhu atau mandi. Dalam hal ini, materi yang digunakan adalah tanah yang suci (debu).
Muhammad Jawad Mughniyah mengatakan dalam Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-khamsah, tayamum mempunyai sebab-sebab yang memperbolehkan dan materi yang digunakannya, cara-cara khusus, dan hukum-hukum yang berlaku
Dalil Hukum Tayamum
Ketetapan hukum tayamum disyariatkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah (hadits). Allah SWT berfirman:
وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Baca juga :
Artinya: "Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."
(QS. An Nisa': 43)
Sementara itu, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasa'i dan Ibnu Hibban, Rasulullah SAW bersabda:
"Sesuatu di permukaan bumi adalah tempat wudhu seorang muslim meskipun dia tidak menemukan air selama sepuluh tahun."
Sebab Diperbolehkan Tayamum
Melansir dari sumber NU Online. Diantara sebab-sebab diperbolehkannya tayamum sebagaimana oleh Syekh Mushthafa al-Khin dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzahib al-Imam al-Syafi‘i (Terbitan Darul Qalam, Cetakan IV, 1992, Jilid 1, hal. 94). Menurutnya, ada empat alasan dibolehkannya bertayamum.
1. Ketiadaan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘. Ketiadaan air secara kasat mata misalnya dalam keadaan bepergian dan benar-benar tidak ada air, sedangkan ketiadaan air secara syara‘ misalnya air yang ada hanya mencukupi untuk kebutuhan minum.
Baca juga:
2. Jauhnya air, yang keberadaannya diperkirakan di atas jarak setengah farsakh atau 2,5 kilometer. Artinya, jika dimungkinkan ada air tetapi di atas jarak tersebut, maka diperbolehkan bertayamum mengingat beratnya perjalanan, terlebih ditempuh dengan berjalan kaki.
3. Sulitnya menggunakan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘. Sulit secara kasat mata contohnya airnya dekat, tetapi tidak bisa dijangkau karena ada musuh, karena binatang buas, karena dipenjara, dan seterusnya. Sementara sulit menggunakan air secara syara‘ misalnya karena khawatir akan datang penyakit, takut penyakitnya semakin kambuh, atau takut lama sembuhnya. Hal ini berdasarkan riwayat seorang sahabat yang meninggal setelah mandi, sedangkan kepalanya terluka. Kala itu, Rasulullah saw. bersabda, “Padahal, cukuplah dia bertayamum, membalut lukanya dengan kain, lalu mengusap kain tersebut dan membasuh bagian tubuh lainnya.” (H.R. Abu Dawud)
4. Kondisi sangat dingin. Artinya, jika menggunakan air, kita akan kedinginan karena tidak ada sesuatu yang dapat mengembalikan kehangatan tubuh. Diriwayatkan bahwa ‘Amr ibn ‘Ash pernah bertayamum dari junubnya karena kedinginan. Hal itu lalu disampaikan kepada Rasulullah saw., dan beliau pun mengakui serta menetapkannya, sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud. Namun, dalam keadaan terakhir ini, terlebih jika ada air, seseorang diharuskan mengqadha shalatnya.
Tayamum akan menjadi batal apabila melakukan hal-hal yang membatalkan wudhu--sebab tayamum adalah pengganti wudhu--dan apabila menemukan air sebelum memulai salat atau berada di tengah-tengah shalat.
Baca juga :
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com