Jangan Dicoba!! Ini Dia Hukum Tahan Buang Air Kecil Saat Sholat

By. Dewi Savitri - 09 Aug 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Shalat adalah ibadah yang memiliki nilai istimewa dalam agama Islam. Umat Muslim diwajibkan menjalankan sholat wajib lima waktu sehari semalam, yakni shubuh, dhuhur, ashar, maghrib, dan isya. Sebelum melaksanakan sholat, proses bersuci atau berwudhu menjadi langkah penting untuk memastikan kesucian diri saat beribadah kepada Allah SWT.

 

Baca Juga: Anjuran Rapihkan Shaf saat Sholat, Ini Dia Hukumya

 

Terkadang, dalam momen beribadah muncul dorongan ingin buang air kecil atau mengalami kentut. Hal ini bisa terjadi ketika sedang bersiap untuk sholat, bahkan dalam kondisi ekstrem saat berada di tengah-tengah sholat jamaah. Tidak dapat dipungkiri, jika mengeluarkan buang air kecil atau kentut saat sholat, ibadah tersebut menjadi batal. Namun, menahan dorongan tersebut juga tidak nyaman dan bisa mengganggu konsentrasi. Terutama dalam situasi di mana rasa malu mungkin muncul jika harus meninggalkan barisan sholat.

 

Namun, apakah boleh menahan buang air kecil atau kentut saat sholat? Bagaimana hukumnya dan apakah tindakan ini dapat membatalkan atau mengurangi pahala sholat? Berikut ini adalah ulasan mengenai hukum menahan buang air kecil atau kentut saat sholat dalam perspektif agama Islam.

 

Hukum Menahan Buang Air Kecil dan Kentut dalam Sholat

 

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar)." (HR. Muslim no. 560). Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa menahan dorongan buang air kecil atau buang air besar saat sholat tidak diperbolehkan. Tindakan ini bisa mengganggu konsentrasi dan khusyuk dalam sholat, yang seharusnya menjadi fokus utama dalam beribadah.

 

Penjelasan Ulama

 

Dikutip dari dalamislam.com, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al 'Utsaimin menjelaskan bahwa jika seseorang hanya merasakan dorongan untuk buang air kecil atau buang air besar tanpa menahannya, sholat masih tetap boleh dilakukan. Dalam konteks ini, yang dilarang adalah menahan dorongan tersebut. Jadi, jika seseorang tidak sedang menahan dan masih bisa berkonsentrasi, sholat masih sah dilakukan.

 

Baca Juga: Bolehkah Baca Bacaan Sholat dalam Hati? Ini Dia Hukumnya!!

 

Hal yang sama juga berlaku untuk menahan kentut (angin) dalam sholat. Menurut pandangan Syaikh Ibnu 'Utsaimin, menahan kentut memiliki hukum yang sama dengan menahan buang air kecil atau buang air besar.

 

Imam Nawawi juga memberikan pandangan bahwa menahan buang air kecil atau buang air besar, termasuk kentut, dapat mengganggu konsentrasi dan khusyuk dalam sholat. Oleh karena itu, mayoritas ulama Syafi'i dan ulama lainnya menganggap menahan dorongan tersebut sebagai perbuatan makruh (tidak disarankan). Namun, jika waktu sholat masih luas (tidak terburu-buru), maka perbuatan ini dihukumi makruh. Namun, jika waktu sholat sudah terbatas, maka sebaiknya sholat dilakukan tepat waktu tanpa menunda meskipun dalam keadaan menahan dorongan.

 

Dari berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menahan dorongan buang air kecil atau kentut saat sholat tidak dianjurkan. Lebih baik mengeluarkan dorongan tersebut sebelum melaksanakan sholat, untuk memastikan konsentrasi dan khusyuk dalam beribadah. Sholat dengan khusyuk memiliki pengaruh positif terhadap kualitas ibadah kita, dan menahan dorongan tersebut bisa mengganggu kualitas sholat tersebut.

 

Jika seseorang merasakan dorongan buang air kecil atau kentut saat sholat, sebaiknya ia tidak menahannya. Lebih baik mengambil waktu untuk keluar sejenak, melakukan kebutuhan tersebut, dan kemudian melakukan wudhu lagi sebelum melanjutkan sholat. Sholat yang dilakukan dengan khusyuk dan konsentrasi tentu lebih bermakna daripada sholat yang terganggu oleh rasa tidak nyaman atau tergesa-gesa. Selain itu, menahan buang air kecil atau kentut juga tidak baik bagi kesehatan tubuh.

 

Baca Juga: Menangis Batalkan Sholat? Ini Dia Hukum Sebenarnya!!

 

Wallahu A'lam Bisshowab

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp