Hukum Pinjaman Online (Pinjol) dalam Islam

By. Dewi Savitri - 12 Aug 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Peminjaman online atau yang lebih dikenal sebagai pinjol telah menjadi topik hangat dalam dunia keuangan dan agama, terutama dalam pandangan Islam. Dalam kaitannya dengan kaidah syariah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan pandangan mengenai hukum pinjol, yang menjadi pedoman bagi umat Muslim dalam menghadapi layanan pinjaman online.

 

Baca Juga: Hukum Menelan Ludah Saat Sholat, Apakah Batal??

 

Hukum Pinjol Menurut Fatwa MUI

 

Tahun 2021 menjadi momen penting ketika Komisi Fatwa MUI mengumumkan putusan mengenai hukum pinjol. Berdasarkan keputusan tersebut, pinjaman online dinilai sebagai perbuatan haram dalam pandangan Islam. Keputusan ini didasarkan pada pemahaman bahwa aktivitas peminjaman online memiliki unsur riba, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

 

Penting untuk dicatat bahwa keputusan ini tidak hanya berlaku pada pinjol, tetapi juga mencakup semua bentuk layanan pinjaman, baik offline maupun online. MUI menegaskan bahwa apabila layanan pinjaman melibatkan riba, maka secara mutlak dianggap haram, bahkan jika dilakukan atas dasar sukarela. Prinsip dasar dari pinjam-meminjam adalah tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan tujuan komersial atau sumbangan.

 

Baca Juga: 8 Adab dan Pertimbangan Berhutang dalam Islam

 

Hukum Pinjol Menurut Islam

 

Menurut Prof Syamsul Anwar, seorang ahli dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Islam dengan tegas melarang praktik riba atau sistem bunga dalam layanan peminjaman. Oleh karena itu, layanan pinjol yang menerapkan bunga pada transaksi pinjam-meminjamnya dianggap haram, meskipun secara hukum formal sudah mendapatkan izin.

 

Riba dalam Islam mengacu pada kelebihan atau tambahan dari pokok utang, yang membedakannya dari konsep laba dalam transaksi jual-beli. Riba adalah imbalan yang diterima oleh pemberi pinjaman sebagai tambahan dari utang yang diberikan. Islam secara jelas melarang umatnya terlibat dalam transaksi yang mengandung riba, baik dalam bentuk apapun.

 

Dalam pandangan Islam, hukum pinjol dan layanan peminjaman lainnya sangat ditentukan oleh prinsip-prinsip syariah. Pinjol dengan unsur riba dianggap haram, sedangkan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip kebajikan dan tolong-menolong diperbolehkan. Oleh karena itu, umat Islam dihimbau untuk memilih layanan keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai syariah sebelum terlibat dalam transaksi pinjam-meminjam, agar dapat menjaga integritas keuangan dan agama.

 

Baca Juga: 7 Bahaya Tidak Segera Lunasi Hutang

 

Wallahu A'lam Bisshowab

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp