Arti Syahadat dalam Hukum Positif, Syahadat Untuk Saksi

By. Darma Taujiharrahman - 17 Feb 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com - Berdasarkan arti secara Bahasa, tentu sudah kita ketahui Bersama bahwa syahadat memiliki arti “suatu kesaksian”. Meski secara umum kata syahadat sangat identic dengan bacaan tasyahud, faktanya kata syahadat juga memiliki arti tersendiri dalam kacamata hukum positif.

 

Baca juga: Beda Tauhid Rububiyah dan Tahuid Uluhiyah, ini Penjelasannya

 

Dalam suatu hadist riwayat Muslim, Rasulullah SAW pernah bersabda 

 

ألا أُخبِرُكُم بخير الشُّهَدَاء الذي يَأتي بِشَهادَتِهِ قبل أن يُسْأَلَهَا

 

Yang artinya “Aku (Rasullulah SAW) akan memberitahu kalian tentang siapa sebaik-baiknya saksi, dia adalah yang memberikan keterangan sebelum dipertanyai masalah (keterangan) tersebut.

 

Dalam arti ini syahadat memiliki fungsi kesaksian dalam hukum positif yang memiliki nilai sebagai bukti ataupun saksi.

 

Dengan penjelasan ini tentunya sobat Annabil tidak perlu kebingungan saat mendengarkan kalimat syahadat yang digunakan untuk menyumpah saksi pada berbagai kasus yang berkaitan dengan hukum positif.

 

Hal ini tentunya memiliki konsekwensi yang lain berbeda dengan syahadat untuk memasuki agama Islam ataupun syahadat pada shalat dan Adzan.

 

Baca juga: 3 Keutamaan Dalam Mengamalkan Syahadat, Nomor 3 Bikin Kaget

 

Dalam peristiwa ini, konsekwensi yang timbul dari syahadat kesaksian tidak hanya berdampak pada diri sendiri namun juga kepada pihak yang terdakwa melakukan pelanggaran hukum.

 

Oleh karena itu, maka Rasulullah SAW bersabda dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dalam perkara mitigasi terjadinya kesaksian palsu yaitu dengan melarang orang-orang yang berkhianat untuk menjadi saksi, orang-orang yang dendam untuk menjadi saksi, kemudian orang-orang yang mengabdi kepada terdakwa untuk menjadi saksi. 

 

Dalam kasus saksi yang merupakan pengabdi terdakwa, kebanyakan Ulama tetap memperbolehkannya untuk menjadi saksi atas perilaku terdakwa.
Tidak hanya dalam urusan pidana, syahadat saksi juga berlaku dalam kegiatan-kegiatan lain seperti ru’yatul hilal, kepengurusan atau jabatan, pengawasan dan lain sebagainya yang tentunya juga berkaitan dengan kemaslahatan orang lain.

 

Baca juga: Ketahuilah Perbedaan Bacaan Syahadat Untuk Masuk Islam, dengan Syahadat dalam Shalat dan Adzan



    Tags :






Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp