Fikih Jinayah : Macam-macam Pembunuhan dalam Islam

By. Siti Rahmawati - 10 Aug 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com-Membunuh adalah salah satu perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam, karena Islam menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia. Sebagaimana firman Allah Swt :

 

وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلْطَٰنًا فَلَا يُسْرِف فِّى ٱلْقَتْلِ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًا


 

Artinya: Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.

(QS. Al-Isra’ [17]: 33)

 

Baca juga:

 

Pembunuhan dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu pembunuhan sengaja (al-qatlu al-‘amdi), pembunuhan seperti sengaja (Al-qatlu syibhu al-‘amdi) dan pembunuhan karena kesalahan. (Al-qatlu al-khata’).

 

1) Pembunuhan sengaja (Al-qatlu al-‘amdi)

Yaitu pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat atau senjata yang mematikan. Si pembunuh termasuk orang yang baligh dan yang dibunuh (korban) adalah orang yang baik.

 

2) Pembunuhan seperti sengaja (Qatlu Syibhu al-‘amdi)

yaitu menghilangkan nyawa seseorang tanpa ada niat membunuh dan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan atau tidak lazim dipakai membunuh, namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

 

3) Pembunuhan karena kesalahan (Qatlu al-khata’)

Yaitu perbuatan seseorang tanpa bermaksud melakukan kejahatan namun karena salah sasaran menyebabkan kematian seseorang. Seperti seseorang yang berburu rusa namun mengenai orang lain hingga berakibat kematian.


 

Karena ada ketegasan mengenai larangan pembunuhan, maka jika ada dua pihak yang saling membunuh tanpa alasan yang dibenarkan oleh syara’, maka orang yang membunuh maupun yang terbunuh sama-sama akan masuk neraka. Nabi Saw bersabda:

 

Artinya: “Jika ada dua orang muslim berhadapan dengan membawa pedang masing masing (mau saling membunuh),maka yang membunuh dan yang dibunuh sama-sama masuk Neraka.”

(HR. Al-Bukhari-Muslim)

 

Baca juga :

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp