Batemuritour.com-Pelaku atau orang yang melakukan pembunuhan setidaknya telah melanggar tiga macam hak, yaitu; hak Allah, hak ahli waris dan hak orang yang terbunuh. Karena itu, balasan di dunia diserahkan kepada ahli waris korban (wali), apakah pelaku akan di qisas atau dimaafkan. Jika pelaku tindak pidana pembunuhan dimaafkan, maka wajib baginya membayar sejumlah diyat kepada ahli waris korban serta melaksanakan kifarat sesuai ketentuan sebagai hak Allah Swt.
Islam menerapkan hukuman bagi pelaku pembunuhan tidak lain untuk memelihara kehormatan dan keselamatan jiwa setiap manusia. Pelaku tindak pembunuhan diancam dengan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya. Di antara dalil yang menjelaskan tentang hukuman bagi pembunuh adalah firman Allah SWT dalam surat an-Nisa ayat 93:
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدًا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمًا
Artinya: Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.
Baca juga:
Penerapan hukuman yang berat bagi pembunuh dimaksudkan agar tidak seorang pun melakukan tindakan kejahatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Berikut keterangan singkat tentang hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuh sesuai dengan kategori pembunuhan yang dilakukan.
1) Pembunuhan sengaja (Al qatlu al ‘amdi)
Hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan sengaja adalah qisas, yaitu pelaku harus diberikan sanksi (hukuman) yang setimpal dan berat. Dalam hal ini maka hakim yang menjadi pelaksana hukuman qisas. Adapun keluarga korban tidak diperbolehkan main hakim sendiri. Namun jika keluarga korban memaafkan pelaku tindak pidana pembunuhan, maka hukumannya adalah membayar sejumlah denda yaitu diyat mughallazah (diat berat) yang diambilkan dari harta pembunuh dan dibayarkan secara tunai kepada pihak keluarga korban. Selain membayar sejumlah diyat, pelaku juga diwajibkan menunaikan kifarat.
2) Pembunuhan seperti sengaja (al qatlu syibhu al-‘amdi)
Pelaku pembunuhan seperti sengaja tidak mendapatkan hukuman qisas, namun dihukum dengan membayar sejumlah denda yaitu diyat mughalladzah (diat berat), dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban, yang setiap tahunnya sepertiga. Selain itu pembunuh juga harus menunaikan kifarat. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
Artinya: Barang siapa membunuh dengan sengaja, ia diserahkan kepada keluarga terbunuh. Jika mereka (keluarga terbunuh) menghendaki, mereka dapat mengambil qisas. Dan jika mereka menghendaki (tidak mengambil Qisas) mereka dapat mengambil diyat berupa 30 ekor hiqqah, 30 ekor jadza’ah, dan 40 ekor khilfah.
(HR. Al-Tirmidzi)
Hadis Rasulullah Saw tersebut merupakan dalil diwajibkannya diyat Mughalladzah bagi pelaku tindak pembunuhan sengaja yang mendapatkan maaf dari keluarga korban dan pelaku tindak pembunuhan seperti sengaja.
3) Pembunuhan karena kesalahan (Al qatlu al khata’)
Hukuman bagi pembunuhan karena kesalahan adalah membayar sejumlah denda yaitu diyat mukhaffafah (diyat ringan) yang diambilkan dari harta keluarga pembunuh dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga. Rasulullah Saw bersabda:
Artinya: “Diyat khata’ itu dibayar dengan 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta berumur 5tahun, 20 ekor unta betina berumur 1 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, dan 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun.” (HR. Al-Nasai dan Ibnu Mâjah)
Baca juga :
Selain itu pelaku tindak pidana pembunuhan juga harus melaksanakan kifarat, sesuai dengan firman Allah Swt:
Artinya: "Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu)."
(QS. A-Nisa’[4] : 92)
5. Pembunuhan Secara Berkelompok (al-qatlu al-jama‘ah ‘ala wahid)
Apabila sekelompok orang secara bersama-sama membunuh seseorang, maka mereka harus dihukum qisas. Hal ini disandarkan pada pernyataan Umar bin Khattab terkait tindak pidana pembunuhan secara berkelompok yang diriwayatkan Imam Bukhari berikut:
Artinya: "Dari Sa’id bin Musayyab bahwa Umar ra telah menghukum bunuh lima atau enam orang yang telah membunuh seseorang laki-laki secara dzalim (dengan ditipu) di tempat sunyi. Kemudian ia berkata: Seandainya semua penduduk San'a secara bersama-sama membunuhnya niscaya akan aku bunuh semua."
( Musnad al-Imam al-Syafi'i)
Baca juga :
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com