Bughat, Lahir karena Terlalu Keras dalam Beragama?

By. Siti Rahmawati - 11 Aug 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com-Maraknya semangat keberislaman di dunia tidak terlepas kepada Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir Indonesia mengalami fenomena keberagamaan yang menguat.

 

Fenomena ekonomi Islam, berkembang pula kepada produk-produk yang bersimbolkan agama seperti, hijab syar'i, wisata halal, hijrah dikalangan anak-anak muda dan berbagai keberagamaan lainnya. Satu sisi fenomena ini menggembirakan tetapi disisi lain juga menyedihkan. Penguatan simbol-simbol Islam seharusnya diiringi dengan nilai nilai akhlak yang luhur, terutama dalam hal kehidupan bertetangga, berbagsa dan bernegara.

 

Bagaimana Islam itu diamalkan di negara yang multi agama, Bahasa, suku, pulau dan berbagai macam kebudayaan yang berbeda. Keberagaman yang ditampilkan dengan simbol-simbol tersebut merambah pula dalam bernegara. Substansi keberagamaan seperti itu dalam bernegara adalah positif, akan tetapi banyaknya kalangan milenial yang kurang memahami substansi agama yang baik dan benar, seakan bernegara di Indonesia tidak sesuai dengan Islam.

 

Ada beberapa alasan seperti sistemnya yang tidak berlandaskan al-Quran atau negaranya tidak syariah, bahkan terdapat pula kelompok-kelompok yang mengatakan negara Indonesia adalah negara thaghut, hal ini menimbulkan riak-riak yang mengancam keamanan negara,bahkan terdapat indikasi melawan negara dalam hal ini memberontak (bughat) terhadap pemerintahan yang sah berdasarkan konstitusi.

 

Baca juga : 

 

Pengertian bughat

Secara terminologi kata “bughat/ بُغَاة ” adalah bentuk jamak dari اَلبَاغِي yang merupakan isim fail (kata benda yang menunjukkan pelaku), berasal dari kata ) fi’il madi), ( یبْغِي fi’il mudari’) dan ( – بَغْیًا – بُغْیَة mashdar). Kata بَغى mempunyai banyak makna, antara lain ( طَلَب mencari, menuntut), الظَّالِم orang yang berbuat zalim), ( اَلْمُعْتَدِي orang yang melampaui batas), atau ( اَلظَّالِمُ الْمُسْتَعْلِي orang yang berbuat zalim dan menyombongkan diri).

 

Al-Zamakhsyari mendefinisikan kata al-baghyu yang merupakan bentuk mashdar dari kata al-bughat dengan melampaui batas, perbuatan zalim, dan menolak perdamaian. Ibnu Katsir mendefinisikan al-Baghyu dengan menolak kebenaran dan merendahkan atau menganggap remeh kepada manusia lainnya, permusuhan terhadap manusia.

 

Sedangkan al-Zuhaily mengatakan pemberontakan adalah sikap seseorang yang keluar dari kepatuhan kepada pemimpin yang sah (pemerintah) dengan melakukan perlawanan dan revolusi bersenjata, atau pembangkangan terhadap pemimpin dengan menggunakan kekerasan.

 

Adapun “bughat” dalam pengertian syara’ adalah orang-orang yang menentang atau memberontak pemimpin Islam yang terpilih secara sah. Tindakan yang dilakukan bughat bisa berupa memisahkan diri dari pemerintahan yang sah, membangkang perintah pemimpin, atau menolak berbagai kewajiban yang dibebankan kepada mereka. Al-Qurthubi mendefinisikan bughat sebagai keluarnya sekelompok orang untuk menentang dan menyerang imam yang adil, yang diperangi setelah sebelumnya diserukan untuk kembali (ruju’) kepada ketaatan.

 

Seorang baru bisa dikategorikan sebagai bughat dan dikenai had bughat jika beberapa kriteria ini melekat pada diri mereka:

a. Memiliki kekuatan, baik berupa pengikut maupun senjata.

b. Memiliki takwil (alasan) atas tindakan mereka keluar dari kepemimpinan imam atau tindakan mereka menolak kewajiban.

c. Memiliki pengikut yang setia kepada mereka.

d. Memiliki imam yang ditaati.

 

Baca juga : 

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp