Tahapan Memerangi Kaum Bughat

By. Siti Rahmawati - 11 Aug 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com-Para bughat harus diusahakan sedemikian rupa agar sadar atas kesalahan yang mereka lakukan, hingga akhirnya mau kembali taat kepada Imam dan melaksanakan kewajiban mereka sebagai warga negara.

 

Kalangan bughat tidak dihukumi kafir. Namun hukuman bagi pelaku bughat secara jelas telah disebutkan yaitu diperangi, Sebagaimana al-Quran menegaskan dalam surat al-Hujurat [49]: 9

 

وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱقْتَتَلُوا۟ فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنۢ بَغَتْ إِحْدَىٰهُمَا عَلَى ٱلْأُخْرَىٰ فَقَٰتِلُوا۟ ٱلَّتِى تَبْغِى حَتَّىٰ تَفِىٓءَ إِلَىٰٓ أَمْرِ ٱللَّهِ ۚ فَإِن فَآءَتْ فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَهُمَا بِٱلْعَدْلِ وَأَقْسِطُوٓا۟ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِي
 

Artinya: "Dan apabila ada dua golongan orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”

(Q.S. al-Hujarat [49]: 4)

 

Baca juga :

 

Pelaku bughat yang yang taubat, maka taubatnya diterima dan ia tidak boleh dibunuh. Oleh sebab itu, para bughat yang tertawan tidak boleh diperlakukan secara sadis, lebih-lebih dibunuh. Mereka cukup ditahan saja hingga sadar.

 

Tahap-tahap menghadapi kaum bughat

Para bughat harus diusahakan sedemikian rupa agar sadar atas kesalahan yang mereka lakukan, hingga akhirnya mau kembali taat kepada Imam dan melaksanakan kewajiban mereka sebagai warga negara.

 

Proses penyadaran kepada mereka harus dimulai dengan cara yang paling halus. Jika cara tersebut tidak berhasil maka boleh digunakan cara yang lebih tegas. Jika cara tersebut masih juga belum berhasil, maka digunakan cara yang paling tegas.

 

Berikut ini adalah tahap-tahap pemberian tindakan hukum terhadap pelaku bughat sesuai ketentuan fikih Islam:

a. Mengirim utusan kepada mereka agar diketahui sebab–sebab pemberontakan yang mereka lakukan. Apabila sebab-sebab itu karena ketidaktahuan mereka atau keraguan mereka, maka mereka harus diyakinkan hingga ketidaktahuan atau keraguan itu hilang.

 

b. Apabila tindakan pertama tidak berhasil, maka tindakan selanjutnya adalah menasihati dan mengajak mereka agar mau mentaati Imam yang sah.

 

c. Jika usaha kedua tidak berhasil, maka usaha selanjutnya adalah memberi ultimatum atau ancaman bahwa mereka akan diperangi. Jika setelah munculnya ultimatum itu mereka meminta waktu, maka harus diteliti terlebih dahulu apakah waktu yang diminta tersebut akan digunakan untuk memikirkan kembali pendapat mereka, atau sekedar untuk mengulur waktu.

 

Jika ada indikasi jelas bahwa mereka meminta penguluran waktu untuk merenungkan pendapat-pendapat mereka, maka mereka diberi kesempatan, akan tetapi sebaliknya, jika didapati indikasi bahwa mereka meminta penguluran waktu hanya untuk mengulur-ulur waktu maka mereka tak diberi kesempatan untuk itu.

 

d. Jika mereka tetap tidak mau taat, maka tindakan terakhir adalah diperangi sampai mereka sadar dan taat kembali.

 

Baca juga :

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp