kontenPedia.com- Hai sobat kontenPedia!! Dalam era modern yang serba canggih seperti sekarang, jual beli online telah menjadi tren yang merajalela. Kepraktisan dalam bertransaksi secara daring menjadi salah satu alasan mengapa banyak orang beralih ke metode ini. Namun, pertanyaannya adalah, apakah praktik jual beli online ini sesuai dengan ajaran Islam?
Baca Juga: 3 Cara Mudah Menjaga Hafalan Al-Qur'an Agar Tidak Pudar
Dalam pandangan Islam, jual beli adalah hal yang diperbolehkan, bahkan Nabi Muhammad SAW sendiri terkenal sebagai pedagang yang jujur dan sukses. Sebuah hadits mengatakan, "Pedagang yang jujur dan terpercaya bersama para Nabi, orang-orang yang jujur, dan para syuhada" (HR Tirmidzi).
Seiring dengan perkembangan zaman, teknik jual beli juga mengalami perubahan. Platform-platform daring atau online menjadi populer, memungkinkan penjual dan pembeli untuk berinteraksi melalui teknologi informasi dan internet. Lantas, bagaimana Islam memandang praktik jual beli online?
Hukum Jual Beli Online dalam Islam
Dikutip dari detik.com, menurut Ahmad Sarwat, Lc., MA, dalam bukunya "Fiqih Jual-Beli," hukum jual beli bisa beragam tergantung pada sejauh mana pelanggaran terhadap prinsip syariah. Pada dasarnya, jual beli dianggap mubah atau diperbolehkan. Namun, hukum ini dapat berubah menjadi haram jika melanggar aturan tertentu, seperti jika dilarang oleh Rasulullah SAW atau bertentangan dengan prinsip syariah.
Baca Juga: 8 Adab dalam Jual Beli Online Menurut Islam
Arip Purkon, penulis "Bisnis Online Syariah," menjelaskan bahwa dalam Islam, asas dasar setiap transaksi adalah dibolehkan, kecuali ada dalil Al-Qur'an atau sunnah yang mengharamkannya. Oleh karena itu, dalam berbisnis online, kita perlu mengkaji apakah ada dalil yang melarang jenis transaksi tersebut. Jika ada, maka hukumnya menjadi haram; jika tidak, maka hukumnya mubah.
Setiap Muslim yang berbisnis harus mematuhi aturan hukum Islam saat bertransaksi, termasuk dalam bisnis online. Ini karena tujuan bisnis dalam Islam adalah untuk mencari keuntungan materi serta mendapatkan keberkahan dari harta yang diperoleh. Keberkahan ini dapat dicapai dengan menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Pandangan ini juga didukung oleh NU Online, yang menyatakan bahwa transaksi jual beli melalui alat elektronik sah, asalkan semua syarat dan rukun jual beli dipenuhi. Transaksi online sama seperti transaksi fisik, perlu adanya akad yang sah dan pemenuhan rukun yang berlaku.
Jadi, jual beli online diperbolehkan dalam Islam selama tetap mematuhi rukun-rukun dan prinsip-prinsip yang berlaku. Dengan menjalankan bisnis online sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, bisnis Anda tidak hanya mendapatkan keuntungan materi, tetapi juga keberkahan dari Allah SWT.
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com