Ini Dia Hukum Menjual Pakaian yang Tidak Menutup Aurat

By. Dewi Savitri - 11 Aug 2023

Bagikan:
img

kontenPedia.com- Hai sobat kontenPedia!! Pakaian merupakan salah satu komoditas perdagangan yang selalu dicari, terutama karena manusia selalu membutuhkan pakaian dalam kehidupan sehari-hari. Bisnis pakaian senantiasa bertahan dari masa ke masa, dengan perubahan yang terjadi terutama pada model dan gaya. Namun, dalam Islam, terdapat aturan mengenai pemakaian pakaian, terutama dalam hal menutup aurat. Pertanyaannya, bagaimana hukum menjual pakaian yang tidak menutup aurat dalam Islam?

 

Baca Juga: Hukum Jual Beli Online dalam Islam, Apakah Halal??

 

Dalam Islam, aturan tentang aurat sudah diatur dengan jelas. Aurat bagi laki-laki adalah dari pusar hingga lutut, sementara aurat bagi perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Aurat ini wajib ditutup dengan pakaian syar'i, yaitu pakaian yang tidak ketat, transparan, atau menyerupai pakaian lawan jenis.

 

Namun, ada perbedaan antara aurat di tempat umum dan aurat di dalam rumah di depan mahram. Dalam kondisi di depan umum, wanita diwajibkan menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan dengan menggunakan gamis, kerudung, dan disunnahkan memakai cadar. Namun, di depan mahram di dalam rumah, wanita diperbolehkan menampakkan beberapa tempat perhiasannya, seperti gelang, anting-anting, dan kalung.

 

Hukum menjual pakaian yang ditujukan untuk dipakai di dalam rumah di depan mahramnya adalah diperbolehkan, karena aurat dalam situasi tersebut berbeda dengan di tempat umum. Namun, bagaimana dengan menjual pakaian yang tidak pantas dipakai di dalam rumah, seperti pakaian seksi?

 

Perlu dicatat bahwa di dalam kamar khususnya bersama suami, tidak ada aurat yang wajib ditutup menurut mayoritas pendapat ulama. Oleh karena itu, menjual pakaian seksi untuk dipakai perempuan di depan suaminya tidak menjadi masalah. Namun, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan untuk menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan syariah.

 

Baca Juga: Cari Nafkah Berkah dengan Mengikuti 7 Adab Jual Beli dalam Islam

 

Pertama, dalam mempromosikan produk, jangan menggunakan model yang menampilkan aurat atau bagian tubuh yang seharusnya ditutup. Kedua, jika menjual pakaian seksi, hindari memanjangkan manekin di tempat umum, untuk menghindari pandangan orang lain yang bisa menimbulkan pikiran yang tidak baik. Ketiga, cantumkan catatan kepada pembeli agar pakaian tersebut hanya digunakan di tempat yang sesuai, misalnya "pakai hanya di hadapan mahram" atau "pakai hanya di hadapan suami". Ini juga berfungsi sebagai bentuk dakwah agar pakaian dipakai dengan sesuai.

 

Jika pembeli memutuskan untuk memakai pakaian tersebut di tempat umum, sebagai penjual kita telah memenuhi tanggung jawab dan tidak bisa bertanggung jawab atas penggunaan yang tidak sesuai dengan aturan syariah.

 

Dalam rangka menjalankan bisnis pakaian yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, sangat penting untuk selalu memahami dan mematuhi aturan-aturan syariah yang berlaku. Dengan demikian, bisnis dapat berjalan dengan berkah dan sesuai dengan ajaran agama. Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih baik dan bermanfaat.

 

Baca Juga: 8 Adab dalam Jual Beli Online Menurut Islam

 

Wallahu A'lam Bisshowab

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp