Hukum Jual Beli Pakaian Bekas (Thrifting) dalam Islam

By. Dewi Savitri - 11 Aug 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Tren jual beli pakaian bekas kini merajalela di seluruh penjuru. Fenomena ini menimbulkan rasa ingin tahu masyarakat tentang pandangan Islam terhadap jual beli baju bekas. Bagaimanakah sebenarnya hukum di balik aktivitas jual beli pakaian bekas ini dalam pandangan agama?

 

Baca Juga: Cari Nafkah Berkah dengan Mengikuti 7 Adab Jual Beli dalam Islam

 

Festival thrift semakin meramaikan berbagai kota di Indonesia. Barang-barang yang dipajang dalam festival ini kebanyakan merupakan pakaian bekas yang berasal dari luar negeri. Tak heran jika minat dan antusiasme masyarakat terhadap pakaian bekas dalam festival ini cukup tinggi. Salah satu alasan thrifting banyak digemari adalah karena pembeli tidak jarang menemukan pakaian-pakaian berkualitas dengan harga yang sangat terjangkau. Faktor harga ini menjadi daya tarik utama bagi para peminat thrifting terutama di Indonesia.

 

Meningkatnya popularitas bisnis jual beli pakaian bekas ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama dalam konteks pandangan Islam. Pertanyaan mendasar adalah, apakah jual beli pakaian bekas ini diperbolehkan dalam Islam?

 

Mengacu pada sebuah jurnal penelitian berjudul "Prespektif Hukum Islam tentang Jual Beli Pakaian Bekas" dari Institut Agama Islam Negeri Kudus, jual beli pakaian bekas dalam pandangan Islam harus mematuhi rukun dan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

 

Syarat dan Rukun dalam Jual Beli Pakaian Bekas

 

1. Kehadiran Pihak yang Berakad

 

Syarat dan rukun dalam jual beli adalah kehadiran pihak-pihak yang terlibat dalam akad, yaitu penjual dan pembeli. Dalam transaksi jual beli pakaian bekas, keberadaan penjual dan pembeli menjadi suatu keharusan. Selain itu, baik penjual maupun pembeli harus telah mencapai usia balig (dewasa), memiliki akal sehat, mampu melakukan transaksi, dan sepakat secara sukarela.

 

2. Sighat (Ijab dan Qabul)

 

Akad dalam jual beli pakaian bekas terdiri dari ijab (tawaran) dan qabul (penerimaan). Akad ini adalah kesepakatan di antara kedua belah pihak, seperti dalam kasus transaksi pakaian bekas. Ijab dan qabul harus dinyatakan dengan kata-kata yang jelas dan sesuai. Misalnya, "Saya menjual barang ini kepada Anda," sementara ungkapan seperti "Saya menjual barang ini kepada Samsul" tidak diperbolehkan jika nama pembeli bukan Samsul. Hal ini menunjukkan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.

 

Baca Juga: Ini Dia Hukum Menjual Pakaian yang Tidak Menutup Aurat

 

3. Penetapan Harga

 

Hukum jual beli pakaian bekas dalam Islam juga berkaitan dengan penetapan harga. Harga yang ditetapkan harus didasarkan pada kesepakatan antara penjual dan pembeli, sering kali melibatkan proses tawar-menawar untuk barang yang diinginkan.

 

4. Objek Jual Beli

 

Objek dalam transaksi jual beli ini sudah jelas, yaitu pakaian bekas. Namun, penjual harus jujur kepada pembeli mengenai kondisi barang bekas yang dijual, apakah ada cacat atau tidak.

 

Dengan demikian, aktivitas jual beli pakaian bekas atau thrifting dalam Islam diperbolehkan asalkan memenuhi rukun dan syarat yang telah dijelaskan di atas. Penting untuk selalu memahami prinsip-prinsip hukum Islam dalam menjalankan bisnis atau berbelanja, termasuk dalam konteks jual beli pakaian bekas. Dengan berpegang pada ajaran agama, kita dapat mengoptimalkan manfaat dari tren thrifting tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai hukum thrifting dalam Islam.

 

Baca Juga: Hikmah Keteladanan Rasul Ulul Azmi

 

Waallahu A'alam Bisshowab

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp